Polsek Air Besar Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 33 Paket Barang Bukti Disita

LANDAK, Kalbar – TRIBUNTIPIKOR.COM

Jajaran Polsek Air Besar kembali mengamankan seorang pria berinisial JF (43), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap JF.

Dalam proses penggeledahan, petugas didampingi oleh perangkat desa setempat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 33 paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 12 paket ukuran 1 ji dan 21 paket lainnya dengan variasi harga yang disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.

Selain itu, petugas turut mengamankan lima kantong plastik transparan, dua buah bong atau alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta satu unit telepon seluler.

Selanjutnya, JF bersama sejumlah saksi telah dibawa ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Landak.

Kapolsek Air Besar mengimbau masyarakat Kecamatan Air Besar agar bersama-sama bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” demikian imbauan kepolisian.

Polsek Air Besar juga menyatakan terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Selain mendatangi kantor kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui 110 untuk menyampaikan informasi maupun mendapatkan pelayanan kepolisian.
(Sungut/tribuntipikor)

Pos terkait