Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Anda memang bisa berkoordinasi dan mengadukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional)

Jawa Barat, TribunTipikor Online _
Sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Anda memang bisa berkoordinasi dan mengadukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).Sebagai wadah resmi, ABPEDNAS dapat memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan penguatan fungsi pengawasan bagi Anda. Namun, agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara hukum dan administratif, laporan juga harus diteruskan ke instansi yang berwenang.Berikut adalah alur pelaporan yang efektif dan berkekuatan hukum:Internal ABPEDNAS: Laporkan ke pengurus ABPEDNAS tingkat Kecamatan atau Kabupaten untuk mendapatkan petunjuk, perlindungan, dan pendampingan kelembagaan.Inspectorat Daerah (Kabupaten): Ini adalah lembaga pengawas internal utama pemerintah daerah yang berwenang memeriksa administrasi dan fisik penggunaan ADD.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Selaku instansi pembina jalannya pemerintahan desa.Aparat Penegak Hukum (APH): Jika ditemukan indikasi kuat korupsi yang merugikan keuangan negara, laporan bisa diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Unit Tipidkor Polres setempat.Saluran Kominfo/Kemendesa: Anda juga bisa melapor secara daring melalui platform LAPOR! (lapor.go.id) atau Sipandu Kemendesa.

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor:Untuk memastikan laporan Anda kuat dan tidak dianggap sebagai fitnah, siapkan poin-poin berikut:Dokumen Anggaran: Salinan APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau laporan pertanggungjawaban yang diduga bermasalah.Bukti Fisik: Foto atau video hasil proyek di lapangan yang tidak sesuai dengan anggaran (jika terkait infrastruktur).Kronologi Tertulis: Uraian singkat mengenai modus penyelewengan, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat.(***)

Pos terkait