MAJALENGKA, | https://tribuntipikor.com — Persoalan dugaan rangkap kepengurusan organisasi tani oleh aparatur pemerintahan desa di Desa Putridalem, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, mulai mengemuka. Nama Rohman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Putridalem, disebut oleh sejumlah pihak juga menduduki posisi Ketua Kelompok Tani Ranca Salam di Blok Rabu.
Temuan tersebut tidak berhenti pada satu keterangan. Penelusuran awak media pada 7 September 2026 dilakukan dengan mencocokkan informasi dari lapangan, keterangan sejumlah pihak, serta data kelembagaan kelompok tani yang tersedia dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).
Di Blok Rabu, warga berinisial KK menyebut Rohman memiliki dua posisi yang berbeda, yakni sebagai perangkat desa dan Ketua Poktan Ranca Salam.
“Rohman itu perangkat desa. Dia juga yang menjadi Ketua Kelompok Tani Ranca Salam,” Ujar KK.
Keterangan KK kemudian diperoleh kembali secara terpisah dari warga berinisial MM yang ditemui awak media di lokasi berbeda. MM menyampaikan informasi yang sama mengenai posisi Rohman.
“Benar, Rohman itu perangkat desa dan Ketua Kelompok Tani Ranca Salam,” jelas MM.
Penelusuran tidak berhenti pada keterangan warga. Saat awak media mendatangi Kantor Desa Putridalem, seorang perangkat desa juga memberikan jawaban yang mengarah pada nama yang sama ketika ditanya mengenai kepengurusan Poktan Ranca Salam.
“Kalau Ketua Kelompok Tani Ranca Salam, memang Rohman,” tegasnya kepada awak media.
Tiga keterangan tersebut diperoleh dari pihak yang berbeda dan pada tempat yang berbeda. Karena itu, informasi mengenai posisi Rohman kemudian ditelusuri lebih jauh untuk melihat apakah status tersebut memiliki dasar kepengurusan yang masih berlaku.
“Data SIMLUHTAN Memastikan Kelompok yang Ditelusuri”
Awak media kemudian mencocokkan identitas Poktan Ranca Salam melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Data tersebut mencatat Poktan Ranca Salam berada di Blok Rabu, Desa Putridalem, dibentuk pada 2009, memiliki 29 anggota, dan bergerak pada subsektor tanaman pangan.
Namun, data SIMLUHTAN yang ditelusuri tidak mencantumkan identitas ketua kelompok. Dengan demikian, penyebutan Rohman sebagai ketua tetap ditempatkan sebagai informasi yang berasal dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan para narasumber, bukan diklaim sebagai data yang tercantum dalam SIMLUHTAN.
“Bukan Sekadar Soal Jabatan, Status Administrasinya yang Harus Dibuka”
Jika benar Rohman masih berstatus sebagai perangkat desa sekaligus pengurus Poktan Ranca Salam, persoalannya bukan semata-mata mengenai nama yang tercantum dalam sebuah struktur organisasi.
Status tersebut perlu diuji terhadap ketentuan yang mengatur kelembagaan kelompok tani dan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.
Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 menetapkan persyaratan pengurus kelompok tani, termasuk ketentuan mengenai status pengurus. Sementara itu, Pasal 51 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur larangan bagi perangkat desa merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar apakah Rohman dikenal sebagai Ketua Poktan Ranca Salam, melainkan apakah kepengurusan tersebut masih sah dan berlaku ketika yang bersangkutan menjalankan jabatan sebagai perangkat Desa Putridalem.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, kewenangan pemeriksaan dan penentuan konsekuensi administratif tentu berada pada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 dan Pasal 53 UU Desa mengatur mengenai sanksi administratif dan pemberhentian perangkat desa dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
“Nama Poktan Juga Disebut Berkaitan dengan IRPOM 2026”
Penelusuran awak media memperoleh informasi tambahan mengenai aktivitas Poktan Ranca Salam. KK dan MM menyebut kelompok tersebut baru menyelesaikan kegiatan yang berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa IRPOM Tahun 2026.
KK menyampaikan,
“Setahu saya, bantuan IRPOM itu memang baru selesai dikerjakan di kelompok tersebut,” terangnya.
Informasi tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut. Bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan untuk memastikan bagaimana struktur kepengurusan kelompok pada saat program dilaksanakan, siapa yang tercatat sebagai pengurus, bagaimana kelompok ditetapkan sebagai penerima serta bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawabannya dilakukan.
Dengan kata lain, apabila Rohman memang tercatat sebagai ketua kelompok pada saat program berlangsung, status kepengurusan tersebut menjadi bagian yang relevan dalam pemeriksaan administrasi program.
“Rohman Belum Memberikan Klarifikasi”
Untuk memperoleh keseimbangan informasi, awak media mendatangi Kantor Desa Putridalem pada jam kerja guna meminta penjelasan langsung kepada Rohman.
Namun, Rohman tidak berada di kantor saat awak media datang.
Seorang perangkat desa kemudian berupaya menghubungi Rohman melalui telepon. Menurut keterangan perangkat desa tersebut, nomor Rohman sedang tidak aktif sehingga komunikasi belum berhasil dilakukan.
Sampai berita ini disusun, Rohman belum memberikan klarifikasi langsung mengenai informasi bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Putridalem sekaligus Ketua Poktan Ranca Salam.
“Pemeriksaan Administrasi Kini Menjadi Kunci”
Temuan lapangan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal yang dapat diuji secara objektif, yaitu administrasi.
Pemerintah Desa Putridalem dapat menjelaskan status Rohman sebagai perangkat desa. Sementara BPP Kecamatan Jatitujuh dan Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka memiliki ruang untuk memastikan status kelembagaan Poktan Ranca Salam, termasuk susunan kepengurusan yang berlaku dan administrasi yang berkaitan dengan program IRPOM Tahun 2026.
Jika terdapat perubahan kepengurusan, kapan perubahan tersebut dilakukan dan siapa yang menetapkannya juga menjadi bagian yang dapat diverifikasi. Demikian pula apabila Rohman sudah tidak lagi menjadi pengurus, harus terdapat dasar administrasi yang dapat menjelaskan perubahan tersebut.
Berita ini tidak menempatkan seseorang sebagai pihak yang telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan kesimpulan dari pihak berwenang. Namun, ketika terdapat informasi mengenai kemungkinan persinggungan antara jabatan perangkat desa dan kepengurusan kelompok tani, publik memiliki kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai status tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan, keterangan narasumber yang diperoleh secara terpisah, pencocokan identitas kelompok melalui SIMLUHTAN serta upaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan informasi ini tetap memiliki ruang untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Rohman, Pemerintah Desa Putridalem, Pengurus Poktan Ranca Salam, BPP Kecamatan Jatitujuh, Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka serta pihak terkait lainnya.
(Tim)





