KENDAL/BATANG, JAWA TENGAH — Dugaan adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur di sejumlah tempat hiburan di wilayah Kabupaten Kendal dan Batang mendapat sorotan masyarakat.
Informasi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat dan instansi terkait, mengingat keterlibatan anak dalam aktivitas pekerjaan di lingkungan tempat hiburan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan perlindungan anak dan ketenagakerjaan.
Masyarakat mendesak Unit PPA dan PPO Polda Jawa Tengah turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta memastikan ada atau tidaknya praktik eksploitasi anak di lokasi-lokasi yang menjadi sorotan.
Jika nantinya ditemukan anak yang dieksploitasi secara ekonomi, ketentuan Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak patut menjadi perhatian. Pasal tersebut melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak, yang pada prinsipnya memberikan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap anak.
Selain itu, dari sisi ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Cipta Kerja, juga mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerja anak. Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan batasan ketat terhadap mempekerjakan anak serta melarang pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, moral, maupun perkembangan anak.
Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan, tetapi juga mendalami siapa yang mempekerjakan, bentuk pekerjaannya, jam kerja, kondisi lingkungan kerja, serta apakah terdapat unsur eksploitasi atau keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak tertentu dari keterlibatan anak tersebut.
“Kalau benar ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan, jangan dibiarkan. Harus diperiksa siapa yang mempekerjakan dan apakah ada unsur eksploitasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah melalui perangkat terkait melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
PPA-PPO Polda Jateng dinilai perlu turun langsung untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu masyarakat. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan tempat hiburan di Kendal dan Batang benar-benar bebas dari praktik eksploitasi anak.





