Modus Pura-Pura Numpang Hotspot, Dua Pelaku Curas Bersangkur Dibekuk Polres Majalengka

Majalengka-Tribun tipikor.com

Modus kejahatan unik sekaligus nekat berhasil dibongkar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka. Pura-pura meminta sambungan hotspot internet karena kehabisan kuota, dua pemuda malah merampas handphone milik warga sambil menodongkan senjata tajam jenis sangkur.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., bersama Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardy, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Jatiwangi Ipda Agus, Selasa (18/8/2026).

Aksi penodongan ini terjadi di pinggir jalan depan Toko Kurnia Tani, Blok Selasa, Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (16/8/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Korban diketahui seorang remaja.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba, kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan menghampiri korban.

Dengan dalih kehabisan kuota, pelaku meminta izin meminjam sambungan hotspot Wi-Fi dari ponsel korban. Tanpa curiga, korban pun memberikan akses hotspot tersebut.

Namun setelah selesai menelepon temannya, niat jahat pelaku langsung muncul. Pelaku tiba-tiba mengambil HP merek Infinix Hot 10 milik korban yang tersimpan di tempat duduk sembari menodongkan bilah sangkur dan mengancam korban.

“Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menumpang hotspot karena tidak ada kuota. Setelah korban lengah, pelaku langsung merampas HP korban sambil menodongkan senjata tajam jenis sangkur dan mengancamnya,” kata AKP Udiyanto, Selasa (18/8/2026).

Usai menggasak ponsel korban, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Kecamatan Sukahaji. Beruntung, apes menimpa para pelaku. Di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarainya mendadak mogok.

Melihat rombongan warga dan teman-teman korban melakukan pengejaran, kedua pelaku tak berkutik dan berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Jatiwangi beserta barang buktinya.

Adapun identitas kedua tersangka yang diamankan yakni P.A.S. (24), warga Desa Padaherang, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka (Berperan sebagai eksekutor yang menodongkan sangkur dan mengambil HP) dan A.A.R. (19), warga Desa Padaherang, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka (Berperan sebagai joki pengendara motor dan pemilik sangkur).

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Infinix Hot 10 warna cream beserta dus box dan nota pembelian, 1 bilah sangkur bergagang hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol E 2250 JM beserta STNK dan kunci, serta 1 buah sweater hitam bertuliskan “MONEY COLLECT BSCLB.IND”.

Akibat perbuatan nekat tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.799.000,-. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Jatiwangi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kedua pemuda ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Indra jaya)

Pos terkait