Bak Pasar Pagi, Armada Diduga Pelangsir Solar Subsidi Antre di SPBU Katonsari Demak
DEMAK — Suasana di SPBU Katonsari, Jalan Raya Semarang–Demak Km 21, Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Pada Selasa (18/8/2026), sejumlah armada yang diduga digunakan untuk melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar terpantau antre melakukan pengisian.
Pemandangan tersebut disebut menyerupai suasana pasar pagi. Sejumlah truk yang diduga telah di modifikasi tampak mengantre untuk mendapatkan solar subsidi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pola distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Apabila benar kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang kemudian diperjualbelikan kembali, maka praktik tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya koordinasi atau “kongkalikong” antara oknum pengelola SPBU dengan pihak yang diduga melakukan praktik pelangsiran. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penelusuran resmi.
BBM subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan dalam pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana.
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar hukum apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. UU 22/2001 sendiri tercatat telah diubah antara lain oleh UU 6/2023.
Selain itu, ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Jika dugaan pelangsiran tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah: dari mana kendaraan-kendaraan tersebut memperoleh solar subsidi, berapa kali pengisian dilakukan, ke mana BBM tersebut dibawa, serta apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan akses khusus?
Publik tentu berharap Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum Polres Demak tidak hanya melihat antrean tersebut sebagai pemandangan biasa. Jika memang ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan melakukan pengisian BBM subsidi secara tidak wajar, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pertanyaan publik kini sederhana: Apakah antrean armada tersebut merupakan aktivitas normal, atau justru menjadi pintu masuk dugaan permainan distribusi solar subsidi di wilayah Demak?





