NGAWI Jatim, tribuntipikor.com // Setelah awak media mendapati ada dua petugas melakukan pekerjaan jaringan WiFi di lapangan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) secara lengkap. Aktivitas pembenahan jaringan kabel internet yang disebut berasal dari PT Lintas Data Prima (LDP) di wilayah Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tersebut semakin menjadikan perhatian publik.
Berlanjut dan saat dikonfirmasi, petugas menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan PT Lintas Data Prima (LDP), sebuah perusahaan yang bergerak sebagai penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP).
Awak media kemudian menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atau operator jaringan tersebut. Petugas di lapangan memberikan nomor kontak seorang pria bernama Riza, yang disebut sebagai operator.
-Riza Mengaku Sebagai Anggota Polsek Kendal
Ketika dikonfirmasi, Riza menyampaikan dirinya merupakan operator WiFi PT Lintas Data Prima. Dalam komunikasi tersebut, Riza juga mengaku sebagai anggota Polsek Kendal.
Namun, ketika awak media berupaya menggali lebih jauh mengenai kapasitasnya dalam kegiatan operasional LDP sekaligus statusnya sebagai anggota kepolisian, Riza justru mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Polsek Kendal.
Sehingga muncul Pertanyaan, kapasitasnya Riza dalam menjalankan aktivitas sebagai operator WiFi LDP iru apa?, apakah sebagai karyawan, mitra, operator lapangan, atau dalam bentuk hubungan kerja lainnya, serta bagaimana status kedinasannya sebagai anggota Polsek Kendal.
-Riza Klaim Izin LDP Lengkap
Dalam konfirmasi mengenai legalitas kegiatan jaringan, Riza menyatakan bahwa seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan tersebut telah lengkap.
Menurut Riza, izin yang dimaksud antara lain mencakup izin lingkungan, izin sebagai ISP, hingga aspek yang berkaitan dengan PUPR.
“Izin sudah lengkap semua,” ujar Riza saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut tentu masih perlu diverifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan. Sebab, klaim bahwa izin telah lengkap perlu dibuktikan dengan dokumen dan dikonfirmasi kepada instansi terkait.
-Soal K3: Disebut Karena Hari Libur Jadi “Bebas”
Persoalan lain muncul ketika awak media menanyakan mengenai kondisi dua petugas yang melakukan pekerjaan pembenahan kabel tanpa menggunakan perlengkapan K3 secara lengkap.
Ketika ditanyakan mengapa petugas melakukan pekerjaan pada jaringan di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang terlihat memadai,
Riza menyebut kemungkinan hal tersebut karena pekerjaan dilakukan pada hari libur.
“Mungkin karena hari Minggu libur jadi bebas,” demikian jawaban Riza saat dikonfirmasi mengenai penggunaan K3.
Pernyataan tersebut perlu diluruskan. Bahwa walaupun hari libur tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja apabila suatu pekerjaan tetap dilakukan.
Sementara, untuk pekerjaan pada ketinggian, terdapat aturan khusus yaitu Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang menurut JDIH Kementerian Ketenagakerjaan berstatus berlaku. (JDIH Kemnaker)
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus dan/atau pengusaha untuk menjelaskan bahaya di tempat kerja, pengamanan, alat perlindungan diri, serta cara dan sikap kerja yang aman kepada tenaga kerja. (JDIH Kemnaker)
-Apa yang Menjadi Persoalan K3?
Dalam temuan di lapangan, terbukri pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian menggunakan tangga dan berada di sekitar kumpulan kabel. Olehnya, aspek yang perlu diperiksa antara lain:
- apakah telah dilakukan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko sebelum pekerjaan;
- apakah pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan;
- apakah tangga dan peralatan kerja telah dipastikan aman;
- apakah terdapat prosedur kerja pada ketinggian;
- apakah pekerja memiliki kompetensi yang sesuai;
- apakah area di bawah pekerjaan telah diamankan;
- serta apakah telah dipastikan tidak terdapat bahaya dari jaringan lain di sekitar lokasi.
Dengan demikian, ketiadaan APD yang terlihat lengkap dalam dokumentasi merupakan temuan yang patut diklarifikasi, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan secara hukum bahwa LDP telah melanggar ketentuan K3.
Disisi lain, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui SOP, metode kerja, jenis pekerjaan, APD yang diwajibkan, dan hubungan kerja para petugas dengan LDP.
-Status Riza dan LDP Akan Diverifikasi
Pernyataan Riza yang menyebut dirinya sebagai anggota Polsek Kendal sekaligus operator WiFi PT Lintas Data Prima juga akan ditindaklanjuti melalui konfirmasi resmi.
Awak media akan meminta penjelasan kepada Polsek Kendal untuk memastikan status Riza sebagai anggota kepolisian dan dalam kapasitas apa yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas sebagai operator jaringan LDP.
Konfirmasi juga akan diarahkan kepada PT Lintas Data Prima untuk memastikan apakah Riza benar merupakan operator atau bagian dari kegiatan operasional perusahaan, serta apa bentuk hubungan atau statusnya di perusahaan.
-Klaim Perizinan Akan Ditelusuri
Sementara itu, pernyataan bahwa “izin sudah lengkap semua” juga tidak akan diterima begitu saja tanpa verifikasi.
-Penelusuran selanjutnya akan mencakup:
izin/kelengkapan penyelenggaraan ISP, dasar penggunaan tiang atau infrastruktur, izin atau persetujuan pemasangan jaringan pada lokasi, aspek pemanfaatan ruang jalan apabila berkaitan dengan kewenangan PUPR, serta perizinan atau persetujuan lain sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Konfirmasi akan dilakukan kepada pihak PT Lintas Data Prima, Polsek Kendal, serta instansi pemerintah terkait di Kabupaten Ngawi untuk memperoleh penjelasan yang utuh.
Pemberitaan ini merupakan laporan publik awal berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan pihak yang dikonfirmasi. Belum ada kesimpulan bahwa PT Lintas Data Prima melakukan pelanggaran perizinan maupun K3.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Riza, PT Lintas Data Prima, Polsek Kendal, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat terang berdasarkan fakta dan dokumen resmi dan penelusuran akan tetap dilanjutkan. (KingSoli/tim)





