Majalengka, (tribuntipikor.com) — Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan hak guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, di lingkungan SMP Prakarya Majalengka muncul dugaan persoalan terkait aliran sebagian dana TPG setelah tunjangan tersebut diterima secara utuh oleh guru.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, seorang guru menerima TPG sebesar Rp. 2.000.000 secara utuh ke rekening pribadinya. Setelah dana tersebut cair, sebesar Rp. 1.000.000 atau separuh dari jumlah yang diterima diduga kemudian ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah Anwar Fathurrohman. Transaksi tersebut disebut bukan terjadi satu kali, melainkan berulang setiap kali TPG disalurkan.
Seorang guru yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa dirinya menyimpan bukti transaksi tersebut.
“Setiap kali saya mengirim uang itu, saya selalu simpan buktinya. Seluruh riwayat pengiriman ke rekening pribadi kepala sekolah masih saya simpan lengkap,” ujar narasumber kepada awak media.
Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang kemudian ditelusuri awak media untuk memperoleh kepastian fakta dan konfirmasi dari pihak sekolah.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 09.38 WIB, awak media mendatangi SMP Prakarya Majalengka untuk menemui Kepala Sekolah, Anwar Fathurrohman secara langsung. Kedatangan awak media diterima Aef selaku petugas keamanan sekolah (satpam).
Aef menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berhalangan hadir karena memiliki urusan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan selanjutnya memiliki agenda di rumah sakit. Awak media kemudian meninggalkan nomor kontak untuk memberikan kesempatan kepada kepala sekolah menyampaikan konfirmasi maupun tanggapan secara langsung.
Sekitar pukul 13.09 WIB pada hari yang sama, Raden Fadly selaku tenaga pendidik di sekolah tersebut menghubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
“Selamat siang pak, saya Pak Raden dari SMP Prakarya (Asromo). Apa betul hari ini mau datang ke sekolah? Kalau boleh tahu, mau tanya soal apa ya pak,” tulis Raden.
Sekitar pukul 14.00 WIB, awak media kembali mendatangi sekolah dan bertemu dengan Raden Fadly di teras sekolah. Raden menyampaikan bahwa dirinya menerima mandat dari kepala sekolah untuk mendengarkan pokok persoalan yang hendak dikonfirmasi.
Awak media kemudian menjelaskan secara rinci bahwa substansi yang hendak dikonfirmasi bukan mengenai pemotongan TPG sebelum dana masuk ke rekening guru, melainkan dugaan adanya pengiriman sebagian dana setelah TPG diterima secara utuh.
Raden kemudian memberikan keterangan.
“Sejauh yang saya ketahui, tunjangan yang kami terima tidak pernah dipotong,” ujar Raden.
Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi kembali oleh awak media. Bahwa persoalan yang sedang ditelusuri bukanlah apakah dana TPG dipotong sebelum masuk ke rekening guru, melainkan apakah setelah dana tersebut diterima secara utuh terdapat permintaan atau pengiriman sebagian dana ke rekening pribadi kepala sekolah.
Raden menyatakan akan menyampaikan pokok persoalan tersebut kepada kepala sekolah agar jawaban yang diberikan sesuai dengan keterangan pimpinan sekolah.
Untuk memperoleh tanggapan lebih lanjut, awak media kembali menghubungi pihak sekolah pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 13.34 WIB. Sekitar pukul 14.01 WIB, Raden menyampaikan jawaban tertulis yang disebut sebagai keterangan langsung dari Anwar Fathurrohman.
“Wa ‘alaikum salam, untuk keterangan Pak Anwar sama Pak, tidak ada pemotongan TPG yang sudah cair,” balas Raden.
Tak lama kemudian, Raden menyampaikan bahwa kepala sekolah belum bersedia memberikan penjelasan secara langsung kepada awak media.
“Kalau untuk memberi keterangan langsung, beliau belum bersedia,” tulis Raden.
Di sinilah persoalan mulai menjadi terang sekaligus menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
Pihak sekolah menyatakan tidak ada pemotongan TPG yang sudah cair. Pernyataan tersebut tidak serta-merta menjawab informasi mengenai dugaan adanya transaksi setelah TPG masuk secara utuh ke rekening guru.
Sebab, pertanyaannya bukan semata-mata apakah TPG dipotong saat pencairan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah, setelah TPG masuk utuh ke rekening guru, apakah benar sebagian dana tersebut kemudian dikirim ke rekening pribadi kepala sekolah? Jika benar, atas dasar apa, untuk tujuan apa dan atas kehendak siapa?
Pertanyaan tersebut hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban langsung dari Kepala Sekolah Anwar Fathurrohman. Jawaban melalui perantara yang hanya menegaskan “tidak ada pemotongan TPG yang sudah cair” belum menyentuh inti informasi yang sedang diverifikasi awak media.
Dalam persoalan yang menyangkut hak dan keuangan guru, kepala sekolah semestinya dapat meluangkan waktu untuk memberikan keterangan secara langsung. Klarifikasi langsung diperlukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan fakta dan mencegah persoalan ini berkembang menjadi kesalahpahaman akibat perbedaan penafsiran antara pemotongan, permintaan, penyerahan dan dugaan pungutan.
Sebab, apabila dana memang masuk utuh ke rekening guru, kemudian terdapat pengiriman sebesar Rp. 1.000.000 ke rekening pribadi kepala sekolah secara berulang, maka publik berhak mengetahui status transaksi tersebut, apakah benar-benar sukarela, atas permintaan atau merupakan kewajiban tertentu yang dibebankan kepada guru.
Dengan demikian, penjelasan “tidak ada pemotongan” belum dapat dianggap sebagai jawaban menyeluruh sebelum persoalan mengenai dugaan aliran dana setelah pencairan tersebut dijelaskan secara terang.
Dari proses konfirmasi yang dilakukan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala Sekolah Anwar Fathurrohman mengenai dugaan transaksi tersebut. Redaksi juga belum menyimpulkan bahwa telah terjadi pungutan, karena hal itu masih memerlukan verifikasi, pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Namun, jika dugaan tersebut benar terjadi secara berulang, maka persoalannya tentu tidak berhenti pada istilah “dipotong” atau “tidak dipotong”. Mekanisme setelah dana diterima guru menjadi bagian penting yang harus dijelaskan, terutama ketika penerima dana disebut melakukan transfer ke rekening pribadi pihak lain.
Perbedaan istilah menjadi penting dalam konteks ini.
Dipotong berarti jumlah dana yang diterima guru berkurang sebelum atau pada saat dana masuk ke rekening penerima.
Diminta berarti guru menerima dana secara utuh terlebih dahulu, kemudian sebagian dana diserahkan atau ditransfer kepada pihak lain karena adanya permintaan tertentu.
Sementara dipungut mengandung persoalan yang berbeda apabila permintaan tersebut dilakukan secara berulang, berpola dan pada praktiknya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima dana.
Karena itu, untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan istilah, Kepala Sekolah Anwar Fathurrohman semestinya memberikan penjelasan langsung mengenai fakta transaksi yang dipersoalkan.
Publik perlu mengetahui apakah benar terdapat transfer dari rekening guru ke rekening pribadi kepala sekolah, berapa jumlahnya, seberapa sering dilakukan, siapa yang meminta, apa tujuan penggunaannya, serta apakah terdapat dasar atau mekanisme resmi yang menjadi landasan transaksi tersebut.
SMP Prakarya merupakan satuan pendidikan swasta terakreditasi A dengan NPSN : 20213851 yang beralamat di Jalan Santi Asromo Nomor 1/1, Desa Pasirayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Sekolah berada di bawah naungan Yayasan KH Abdul Halim serta dalam pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan data resmi Dapodik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah tersebut mencatat 412 peserta didik serta 26 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Mengutip dari konfirmasi sebelumnya, Raden Fadly menyampaikan keterangan terkait komposisi tenaga pengajar.
“Untuk tenaga pengajar, kalau yang saya tahu ada tiga guru PNS dan 23 lainnya Guru Tetap Yayasan (GTY),” ujar Raden.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan Raden Fadly kepada awak media dan bukan kesimpulan hasil penelusuran redaksi.
Penyaluran TPG merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan hak dan penghargaan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap transaksi yang berkaitan dengan dana tersebut, khususnya setelah dana diterima oleh guru, harus dapat dijelaskan secara transparan apabila terdapat pihak lain yang menerima sebagian dana tersebut.
Dalam konteks dugaan transfer ke rekening pribadi kepala sekolah, penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, mekanisme serta sifat transaksi menjadi penting. Tanpa penjelasan tersebut, informasi mengenai adanya transfer berulang tetap menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
Pada titik inilah klarifikasi langsung Kepala Sekolah Anwar Fathurrohman menjadi sangat penting. Bukan sekadar menjawab apakah TPG dipotong atau tidak, tetapi menjelaskan secara terang apa yang terjadi setelah uang tersebut masuk ke rekening guru.
Apabila memang tidak pernah ada permintaan maupun kewajiban transfer kepada kepala sekolah, hal tersebut dapat ditegaskan secara langsung. Sebaliknya, apabila terdapat transaksi sebagaimana informasi yang diterima awak media, maka publik berhak mengetahui alasan, dasar dan penggunaannya.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu. Sebaliknya, berita ini merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk menguji informasi melalui konfirmasi kepada pihak yang disebut dan memberikan ruang yang seimbang bagi pihak sekolah untuk menjelaskan persoalan secara utuh.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMP Prakarya, Anwar Fathurrohman untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun tanggapan koreksi terhadap isi pemberitaan ini.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih menunggu kesediaan Kepala Sekolah Anwar Fathurrohman untuk memberikan keterangan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan dugaan aliran sebagian TPG tersebut.
(Wartawan : Ivan Afriandi)





