BOJONEGORO Jatim, tribuntipikor.com // Maraknya dugaan praktik penggelonggongan dan penyembelihan hewan khususnya sapi betina produktif di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tampaknya kali ini semakin memicu gelombang desakan serta sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat hingga publik.
Aktivitas bisnis nakal pengusaha jagal hewan sapi yang diketahui berinisial ZNR ini tidak hanya terang-terangan menabrak regulasi pemerintah, tetapi juga tergolong aksi kejam yang menyiksa hewan demi meraup keuntungan lebih besar.
Tragisnya, praktik kejam tersebut disinyalir diawali dengan memaksa masuknya air secara masif hingga sapi-sapi malang itu terkulai lemas tak berdaya sebelum dijagal.
Lebih parah lagi, pemotongan dilakukan secara brutal tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan resmi yang menjamin kelayakan daging bagi konsumen.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Bojonegoro, Dr. Ludfi, berdalih bahwa langkah pembinaan sebenarnya telah dijalankan bersama aparat.
“Terimakasih infonya.! Yang bersangkutan sudah kita lakukan pembinaan bersama polres. Kita selaku dinas selalu melaksanakan pembinaan agar mematuhi peraturan yang berlaku,” cetusnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan normatif tersebut justru dinilai sangat mengoyak logika publik dan mempertegas sinyalemen bahwa pengusaha jagal berinisial NZR tersebut memang kebal hukum.
-Logika masyarakat tersenggol: bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang membahayakan publik terus melenggang bebas meski klaim pembinaan telah melibatkan institusi kepolisian?
Instruksi tegas Dinas Peternakan agar seluruh aktivitas pemotongan hewan sapi dipusatkan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi seolah dianggap angin lalu oleh oknum pengusaha bandel.
Keberanian nekat menyembelih di kediaman kelompok maupun pribadi tanpa pengawasan medis ini membuktikan betapa tumpulnya taring penegak hukum di mata para pengusaha nakal.
Praktik penyembelihan liar tanpa jaminan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) ini jelas menaruh keselamatan serta kesehatan jutaan konsumen Bojonegoro dalam bahaya besar.
Indikasi pembiaran yang berlarut-larut ini seolah mengonfirmasi adanya privilege atau perlindungan khusus sehingga aturan hukum tak sanggup menyentuh bisnis mereka.
Masyarakat Bojonegoro kini tidak butuh retorika pembinaan di atas kertas yang terbukti mandul dan melanggengkan kejahatan pangan.
Penutupan paksa, penyegelan lokasi, serta tindakan pidana tegas tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jawaban untuk membuktikan bahwa hukum di Bojonegoro belum tumpul dan/atau mati.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola jagal inisial NZR masih memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi atas dugaan kebal hukum yang mengarah padanya.
Publik kini menagih keberanian aparat penegak hukum dan Pemkab Bojonegoro: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru berlutut di bawah ketiak pengusaha? (KinSoli/tim)





