Laut Pesisir Diduga “DIKAPLING” Perusahaan Mutiara — MODUS “PENGEPUL Dan Tameng Kelompok Nelayan Diuji Legalitasnya
Sumbawa Besar, NTB
TribunTipikor.com — Dugaan penguasaan ruang laut secara ilegal kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Sumbawa. Aktivitas budidaya kerang mutiara yang disebut melibatkan perusahaan dari luar daerah kini dipertanyakan karena diduga menggunakan nama kelompok nelayan lokal sebagai kedok, sementara legalitas pemanfaatan ruang laut dan izin usaha belum terang.
Temuan dan informasi yang dihimpun Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB selama 8–13 Agustus 2026 menunjukkan adanya pola yang patut mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Modus yang dipersoalkan terbilang sederhana. Pihak yang disebut berkaitan dengan usaha mutiara datang ke desa dengan narasi sebagai “pengepul” yang hendak membantu nelayan memasarkan hasil budidaya. Setelah itu, muncul pembentukan kelompok pembudidaya ikan atau Pokdakan.
Persoalan kemudian muncul ketika fasilitas budidaya berskala besar mulai terlihat di ruang laut.
Longline dan jalur budidaya dipasang secara masif sehingga, menurut keluhan warga, ruang gerak nelayan tradisional menjadi terganggu.
«“Awalnya bilang mau jadi pengepul, bantu jual. Eh, tahu-tahu laut sudah dipasangin jalur semua. Nelayan tidak bisa lewat,” ungkap salah seorang warga pesisir Alas Barat.»
LAUT DIKUASAI, IZIN JUSTRU DIPERTANYAKAN
Dugaan tersebut semakin serius karena warga mempertanyakan keberadaan dokumen seperti PKKPRL, NIB melalui OSS dengan KBLI 03215, serta SIUP/perizinan usaha budidaya yang menjadi dasar kegiatan.
Jika benar kegiatan usaha berskala besar berlangsung tanpa legalitas yang sesuai, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan kemitraan dengan nelayan.
Ini menyangkut siapa yang menguasai ruang laut, atas dasar izin apa, dan siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan ekonomi dari pemanfaatan wilayah tersebut.
Kasus yang kini menjadi sorotan terjadi di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat.
Upaya pembentukan Pokdakan “Riski Mutiara” disebut terhenti setelah Kepala Desa Gontar Baru, Sudirman, S.Pd, menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen pembentukan kelompok.
Alasannya tegas: identitas perusahaan atau investor yang disebut menjadi pembina kelompok tidak jelas.
Dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Kelompok tanggal 21 Juli 2025, kolom “Mengetahui Kepala Desa Gontar Baru” diketahui masih kosong tanpa tanda tangan dan stempel kepala desa.
Rapat tersebut disebut dihadiri penyuluh perikanan, perangkat desa dan 11 calon anggota kelompok dengan Jumadil sebagai ketua.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pihak perusahaan di belakang kelompok tersebut dan seperti apa pola kemitraannya?
KADES TAK MAU JADI “STEMPEL”
Sikap Kepala Desa Gontar Baru menjadi penting karena pemerintah desa tidak ingin tanda tangannya kelak dijadikan legitimasi terhadap kegiatan yang legalitasnya belum jelas.
Sudirman menegaskan pemerintah desa mempertanyakan legalitas, pola pengelolaan, pemanfaatan ruang laut serta bentuk kerja sama antara kelompok masyarakat dan pihak usaha.
“Kalau nanti ada intervensi hukum, saya yang disalahkan. Makanya harus jelas,” tegas Sudirman.»
Menurutnya, penggunaan ruang laut di sekitar pantai harus dipastikan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Apalagi fasilitas yang berada di lokasi dinilai cukup besar dan menyerupai operasional usaha berskala besar, sementara kegiatan tersebut mengatasnamakan kelompok nelayan.
Pertanyaannya sederhana: kalau benar usaha rakyat, mengapa identitas perusahaan dan pola kemitraannya tidak dibuka secara terang?
Dan kalau memang perusahaan yang beroperasi, mengapa harus berlindung di balik nama kelompok nelayan?
“PINJAM NAMA” KELOMPOK JANGAN JADI MODUS
Persoalan mencuat ketika pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan budidaya mutiara mendatangi unsur pemerintah desa untuk meminta tanda tangan terkait legalitas perusahaan dengan mengatasnamakan sebuah kelompok.
Namun, keberadaan kelompok tersebut dinilai masih perlu diverifikasi, termasuk struktur kepengurusan, anggota, sumber pembiayaan, kepemilikan fasilitas, hingga hubungan hukum dengan pihak perusahaan.
Pemerintah desa pun memilih berhati-hati.
«“Sikap ini bukan untuk menghambat usaha, tapi bentuk kehati-hatian pemerintah desa. Setiap dokumen yang kami tanda tangani harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Sudirman.»
Sikap tersebut patut diapresiasi sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
Sebab, jangan sampai program pemberdayaan nelayan justru berubah menjadi pintu masuk penguasaan ruang laut oleh pemodal, sementara masyarakat lokal hanya dipakai namanya.
NELAYAN JANGAN CUMA JADI TAMENG
Masyarakat Gontar Baru mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi langsung.
Yang harus dibuka bukan hanya dokumen pembentukan kelompok.
Pemerintah harus memastikan siapa pemilik usaha, siapa pemegang izin, siapa pengelola ruang laut, berapa luas area yang digunakan, bagaimana status PKKPRL, bagaimana legalitas usaha melalui OSS, dan bagaimana pola pembagian keuntungan dengan masyarakat.
Jika seluruh kegiatan benar-benar legal dan menguntungkan nelayan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi.
Sebaliknya, jika perusahaan ternyata menggunakan nama kelompok masyarakat hanya sebagai tameng administratif, maka negara tidak boleh diam.
“Laut ini milik kita bersama. Kami butuh kepastian, bukan janji manis perusahaan yang tidak jelas,” ujar warga pesisir.»
PEMERINTAH JANGAN SAMPAI KECOLONGAN
Aktivitas budidaya mutiara di kawasan Dusun Pojok Karya, Desa Gontar Baru disebut telah berlangsung sekitar lima tahun dan sebelumnya diklaim mendapat persetujuan dari kepala desa periode sebelumnya.
Namun, klaim persetujuan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan dan aturan pemanfaatan ruang laut yang berlaku saat ini.
Pemerintah harus turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Sebab, persetujuan sosial atau dukungan kelompok nelayan tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan usaha dan pemanfaatan ruang laut.
Jika izin lengkap, buka dan tunjukkan.
Jika kemitraan benar, jelaskan siapa perusahaan mitranya.
Jika kelompok benar-benar mandiri, buktikan sumber modal dan kepemilikan fasilitasnya.
Jangan sampai nelayan hanya dipasang di depan, sementara keuntungan dan penguasaan laut berada di belakang layar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola budidaya mutiara maupun kelompok yang disebut terlibat belum memberikan klarifikasi mengenai identitas perusahaan, legalitas kegiatan, pola kemitraan, serta dasar pemanfaatan ruang laut tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan instansi terkait: apakah ruang laut benar-benar dijaga untuk kepentingan masyarakat pesisir, atau perlahan-lahan berubah menjadi “kapling bisnis” yang hanya bisa dinikmati segelintir pihak?
Laut bukan warisan perusahaan. Laut adalah ruang hidup masyarakat. Jangan biarkan nelayan kehilangan lautnya sendiri hanya karena permainan nama kelompok dan dokumen yang tidak transparan.
(GJI NTB)





