Dumai,tribuntipikor.com
Setelah sekian lama Ibrahim selaku pemilik sebidang tanah kini terletak di RT 12 kelurahan Bukit Batrem Dumai Timur setelah Pemekaran RT. dan pada sebelum nya di mekarkan, Tanah Ibrahim terletak berada di wilayah hukum RT 10 Kel Bukit Batrem seluas 150 m X 200 m .selama beberapa tahun terahir ini Tanah Ibrahim di duga telah ” diserobot oleh Pemain alias mafia tanah”maka untuk kelengkapan Penanganan Hukum ,Tanah Ibrahim di Ukur Oleh Tim DPD Y LBH CCI Dumai pada Kamis ( 30/7 ) .
Keterangan di rangkum ,Sebelum pengukuran Tanah dilaksanakan , bahwa Ketua Y LBH CCI bersama Tim Investigasi YLBH CCI Dumai menghubungi Ketua RT 12 Nikson Huta Galung pada ( 30/7 ). dalam pertemuan singkat tersebut. Ketua RT 12 di minta agar turun ke lokasi Tanah Ibrahim.namun karena ada kunjungan kerja IBu Wali kota. Dumai ke Posyandu di Bukit Batrem , tidak dapat bisa turun ke lokasi Tanah tersebut. namun RT Nikson Hutagalung memberi Semangat pada Tim Kerja DPD YLBH C C I Dumai turun kelokasi untuk lakukan pengukuran Tanah Ibrahim.
Ketua DPD YLBH CCI Kota Dumai ,Amir Hamzah Simanjuntak CFLE turun tangan Langsung bersama Tim investigasi Y LBH CCI Dumai dengan menarik meteran mengukur Tanah Ibrahim .ditemukan kondisi keberadaan Tanah tersebut sudah di penuhi tanaman Sawit ,diduga di kuasai Warga Lantaran telah di beli dari Pemain Tanah alias mafia tanah yang selama ini diduga patentengan , dan Sok anggar jago di wilayah kelurahan bukit batrem hingga kini belum tersentuh Hukum tegas nya.
Dalam Pengukuran tanah Ibrahim ,juga di data pihak pihak yang mengusahai Tanah tersebut.dan juga di data Siapa Sempadan batas batas Tanah Ibrahim serta bentuk legalitas Tanah yang di miliki oleh para masing masing pihak terang Amir Hamzah Simanjuntak. hal itu di upayakan demi untuk kelengkapan Untuk Tindak lanjut Penanganan Hukum terhadap pihak pihak yang terbukti terlibat dalam “Penyerobotan Tanah Ibrahim ” terang Ketua Y LBH CCI Dumai itu .
Kita Dari Y LBH CCI Dumai Siap memberi layanan Bantuan Hukum bagi Warga masyaraka itu Demi Kebenaran dan Keadilan . harapan kita agar Warga tidak dirugikan , jadi untuk Tanah Ibrahim kita Lihat dan kita tunggu ” bentuk Taring dan Kumis Pihak yang diduga membeking Penyerobot tanah Ibrahim ” tegas Ketua Y LBH CCI Dumai itu ketika di Wawancarai Wartawan Media ini Pada Jumat ( 31/7 ).
Penjelasan di peroleh, Terkait Langkah tindak lanjut untuk Penanganan Hukum , Jika Semua data data telah lengkap serta syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi dalam melengkapi Berkas , maka Perkara Tanah Ibrahim ini segera di Laporkan ke Polisi ujar Pengacara , Advokat Pendamping Hukum di DPD Y LBH CCI Dumai P. Lubis SH menjawab Wartawan media ini.( RDS /Harsim ).





