Ditengah rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora terkait pertanggung-jawaban Bupati dan Pembahasan Raperda yang digelar molor hingga 2 jam, Fraksi PDI Perjuangan Blora memberikan pandangan yang tajam ke Pemerintah, Selasa (28/7/2026).

Blora Jawa Tengah, tribuntipikor.com,
DPRD Blora dari fraksi PDIP Lina Hartini dalam kesempatan tersebut menyampaikan 7 pandangan pedas yang disaksikan Pejabat teras setempat sembari mengucapkan selamat atas predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.

Dalam pandangannya, Kader moncong putih tersebut mengkritisi pelaksaan CSR yang dianggap belum terbuka. Merekapun meminta agar pelaksanaan dana CSR dimasukan ke dalam APBD Kabupaten Blora.

Selanjutnya, Lina juga mengkritisi terkait jalannya BUMD Blora, yakni BPR Blora Artha, PT Blora Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE) yang dianggap disfungsi tata kelola hingga memiliki keuangan yang buruk.

“Atas dasar pertimbangan logis tersebut, maka Fraksi PDI Perjuangan, Mengusulkan segera dibentuk PANSUS, guna memaksimalkan fungsi BUMD-BUMD atau Perusda yang ada di Kabupaten Blora,” ungkapnya.

Selanjutnya dari segi pelaksanaan proyek, Lina mengatakan bahwa realita di lapangan, sebagaimana terekam dalam portal Inaproc Blora serta diperkuat temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan TA 2025, memaparkan fakta yang sangat mengkhawatirkan.

Proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang telah dikerjakan nyatanya banyak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak.

“Oleh karena itu, Bupati Blora dituntut untuk segera mengambil langkah korektif yang terukur dengan melakukan perbaikan tata Kelola pengadaan barang jasa, agar tidak lagi terjadi kedepannya,” tegasnya.

Lebih-lanjut, pengelolaan duit zakat oleh Baznas sebesar puluhan miliar dari ASN juga tak luput dari sentilan. PDI Perjuangan mengingatkan dengan tegas jangan sampai Baznas dijadikan alat politik kelompok tertentu.

“Berikutnya, persoalan yang muncul terkait pelaksanaan berobat warga tak mampu di RSUD yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Realitanya berdampak dua rumh sakit defisit kurang lebih tiga miliar. Anggaran untuk SKTM sebaiknya bisa dialihkan untuk membayarkan iuran BPJS yang bisa menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Lina juga menekankan terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak di 242 Desa tahun 2027 agar pihak terkait segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tersebut, khususnya yang berkaitan dengan regulasi.

“Bagian Hukum bekerja sama dengan OPD agar segera merekap Perda-Perda apa saja yang belum diterbitkan Perbupnya, agar Perda-Perda yang sudah disahkan oleh DPRD dan Bupati bisa bermanfaat secara luas,” pungkas pandangan fraksi PDI perjuangan itu. Editor(@_hiem)

Pos terkait