Dumai ,tribuntipikor.com ; Ratna Boru Hutabarat 48 tahun Warga Jl Karya Bakti Kel Bagan Besar Kec Bukit Kapur menyatakan bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR) Sebidang Tanah milik nya di ketahui hilang pada April 2016.
SKGR yang Nomor REG: 652/BK /VI / 2008 ,tertanggal 23 Juni 2008 terdaftar di Kecamatan Bukit Kapur atas Nama Ratna Br Hutabarat .dan juga terdaftar di Kelurahan Bagan Besar sesuai Reg, Nomor 162/ SKGR / BB /VI / 2008 tanggal 19 Juni 2008 terang Ratna Br Hutabarat Senin 27 Juli 2026 pada Wartawan.
Dikatakan Ratna Br Hutabarat .SKGR atas Sebidang Tanah milik nya yang terletak di Jalan Karya Bakti RT 21 Kelurahan Bagan Besar Kec Bukit Kapur Kota Dumai sejak di ketahui nya hilang, juga dilaporkan Ke Polres Dumai dengan Laporan Kehilangan Barang nomor : LKB / 2681/ VI / 2016 / Res Dumai tanggal 02 Juni 2016.
Berdasarkan data dan keterangan di Peroleh Media ini, Laporan Ke Polres Dumai juga berdasarkan Pernyataan tertulis Ratna Br Hutabarat ,bahwa diketahui nya hilang SKGR atas Sebidang Tanah miliknya pada 7April 2016. Sesuai Surat Pernyataan Tanggal 1 Juni 2016, yang juga bermaterai Cukup ditanda tangani Ratna Br Hutabarat serta di ketahui Oleh RT 021 ,ditanda tangani. Juga di ketahui Oleh Lurah Bagan Besar Indra Cemar,S,STP ditanda tangani tertanggal 1 Juni 2016.
Atas hilang nya SKGR tersebut ,Ratna Br Juta Barat Juga telah memberitahu Pada Media ( Surat Kabar ) Dumai Pos dengan menerbitkan Iklan Kehilangan Surat Tanah SKGR Atas Nama Ratna Br Hutabarat tiga kali terbit , Iklan tertanggal 26 / Mei, 27 Mei , dan tanggal 28 Mei 2016. Hal ini di upayakan Ratna Br Hutabarat karena Aturan dan Syarat untuk bisa mendapatkan Surat Tanah SKGR Sebagai pengganti SKGR yang hilang ujar Ratna memperjelas saat dikonfirmasi Wartawan Media ini Senin 27 Juli 2026
Namun Upaya Ratna Br Hutabarat mendapatkan SKGR baru Sebagai Pengganti SKGR yang hilang ,hingga kini belum terealisasi.karena itu dia ( Ratna ) mengadu ke DPD Y LBH CCI Kota Dumai baru baru ini . Ratna mohon Pendampingan YLBH CCI Dumai untuk mengurus SKGR yang hilang milik Ratna Br Hutabarat .
bahwa DPD YLBH CCI ( Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderara Wasih Celebes Indonesia Kota Dumai Siap mendampingi Ratna Br Hutabarat dalam mengurus SKGR yang hilang itu sampai tuntas.
kita DPD Y LBH CCI Kota Dumai Siap membantu Masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum sesuai Aturan dan Undang undang yang berlaku tegas Amir Hamzah Simanjuntak CFLE Ketua DPD YLBH CCI Kota Dumai menjawab Pertanyaan Wartawan saat dikonfirmasi Senin Sore 27 / 7 / 2026.YLBH CCI Kota Dumai tetap Siap dalam membantu Masyarakat sesuai Hukum Yang berlaku tutup Amir Hamzah Simanjuntak . ( RDS / Harsim)





