Diduga Pembiaran DC Rampas Mobil, Fajar Himbau Polres kudus usut keterlibatan Oknum Adira

Seorang Perempuan asal Jepara mengaku mengalami dugaan intimidasi,perampasan kendaraan hingga pemaksaan menandatangi dokumen oleh sejumplah orang yang diduga debt collector, Peristiwa ini berujung pada laporan resmi polres kudus.

Berdasarkan keterangan pelapor, Saat itu ia sedang mengendarai mobil honda brio berwarna putih yang bernopol K 1182 QL yang di sebut sewa atau rental dari seseorang bernama Suhandoko. Saat melintas dikawasan lampu merah proliman kudus mobil yang sedang dikendarainya dihentikan oleh sejumplah orang yang di duga debt collector, menurut pengakuan pelapor beberapa orang langsung masuk ke dalam mobil dan memaksanya menuju kantor adira finance kudus.

Setelah sampai dikantor, pelapor mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia megaku kunci kendaraan diminta secara paksa disertai nada bicara yang keras atau bentakan,intimidasi, hingga kekerasan fisik saat kunci kendaraan direbut dari tangan pelapor.

Tidak cukup disitu pelapor juga mengaku diajak ke sebuah SPBU yang berada tidak jauh dari kantor pembiayaan tersebut, dilokasi pelapor kembali dimintai menandatangi sejumplah dokumen dan membuat kronologi kejadiaan tersebut.
Pelapor menolak menandatangi dokumen tersebut karena merasa dipaksa mengakui bahwa dirinya menerima mobil yang telah digadaikan oleh Suhandoko, menurut pelapor kendaraan tersebut bukan hasil gadai, melainkan kendaraan yang disewakan atau direntalkan.

Ia juga mengaku kemudian ditinggalkan begitu saja bersama ibu dan tantenya tanpa kejelasan mengenai status kendaraan ataupun pihak yang bertanggung jawab atas pengembalian mobil tersebut.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor kemudian menghubungi seorang kerabat asal jepara yang berinisial (Vn) untuk mendampinginya meminta klarifikasi ke kantor adira Finance kudus.

Namun menurut pelapor upaya meminta penjelasan terkait standar operasional penarikan kendaran serta surat penarikan resmi tidak membuahkan hasil. Karena merasa dirugikan pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polres kudus.

Berdasarkan surat Tanda terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor.STTLP/477/VII/2026/Reskrim/Res Kudus/Polda Jateng, laporan diterima pada 17 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan yang diduga dialaminya.

Pos terkait