Bandung Barat-tribun Tipikorcom
Dugaan peredaran obat keras tertentu (Golongan G) tanpa izin dan tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sindang kerta , Kabupaten Bandung Barat. Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras ilegal disebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Raya Sindang kerta Masyarak pun sangat resah SE olah olah predaran obat haram ini di dukung oleh aparat penegak hukum baik Polsek atau pun polres
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan agar peredaran obat keras ilegal tidak terus meresahkan masyarakat, khususnya karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Menanggapi informasi yang berkembang mengenai adanya dugaan pihak-pihak yang mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kami pun belum memperoleh konfirmasi maupun bukti yang dapat membenarkan klaim tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kami meminta tanggapan dan langkah penanganan dari:
Gubernur Jawa Barat;
Polda Jawa Barat;
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat;
Bidang Propam Polda Jawa Barat;
Polres Cimahi; dan
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Diharapkan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, selain ketentuan pidana lainnya yang berlaku apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sindang kerta Polres Cimahi, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi kami membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setap Redaksi
(Abdul miptah)





