Jakarta Selatan,Tribun Tipikor Online _
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, menghadiri Entry Meeting Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 yang digelar Ombudsman RI pada Rabu (15/7), di Aula 102 Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Tahun ini menjadi momen penting, sebab untuk pertama kalinya penilaian Ombudsman RI diperluas. Tidak hanya kementerian, lembaga, dan Pemda, tapi juga mencakup BUMN, BHMN, dan PTN-BH. Total ada 581 penyelenggara pelayanan publik yang dinilai, terdiri dari 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 provinsi, 356 kabupaten, dan 81 kota.
Fokus Penilaian 2026
Ombudsman RI menggunakan 4 dimensi utama:
- Input: kesiapan SDM, perencanaan, dan sistem pendukung
- Proses: pemenuhan 14 komponen standar pelayanan dan pemantauan 12 bentuk maladministrasi
- Output: hasil evaluasi eksternal terhadap layanan
- Pengaduan: kebijakan, mekanisme, hingga efektivitas penyelesaian
Selain kualitas layanan, juga dinilai kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan saran penyempurnaan yang diberikan oleh Ombudsman RI. Hasilnya kemudian diklasifikasikan ke dalam 5 opini, yaitu Kualitas Tertinggi, Tinggi, Sedang, Rendah, hingga Terendah.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar penilaian berdampak nyata bagi masyarakat. Sementara Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pentingnya peran Ombudsman sebagai pengawas eksternal untuk memberantas maladministrasi, mencegah KKN, dan mendorong layanan yang inklusif.
BNN berkomitmen mendukung penuh penilaian ini guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi demi mendorong dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
BNN.GO.ID #WarOnDrugsForHumanity
(Redaksi)





