Kejahatan lingkungan berkedok Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Selatan (Tapsel) provinsi Sumatra Utara (Sumut), tepatnya di Desa/kelurahan Panabari kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Panabari kembali membara dan menantang hukum secara terang-terangan. Pasca-operasi penertiban yang terkesan sekadar kosmetik beberapa waktu lalu, puluhan unit alat berat ekskavator kini kembali meraung bebas mengoyak ekosistem hutan tanpa ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum (APH).
Praktik haram yang diduga dikomandoi sekaligus pemain oleh mafia tambang berinisial ZNT ini berjalan mulus selama 24 jam penuh. Pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi mengalir lancar ke lokasi, sementara jalur penyelundupan emas ilegal keluar-masuk dengan bebas di bawah hidung otoritas wilayah setempat. Bungkamnya jajaran polsek hingga kepala desa menguatkan keresahan publik atas adanya dugaan aliran dana ‘upeti’ pengamanan.
Beroperasinya kembali tambang ilegal itu meskipun sudah banyak ditangkap dan disuarakan aliansi masyarakat dan mahasiswa namun terkesan tutup mata dari pemilik wewenang.
Ketua Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis), Ringgo Siregar, S.Pd., memberikan pernyataan terbaru yang jauh lebih menukik dan menantang komitmen tertinggi korps kepolisian di Sumatera Utara.
“Kita tidak butuh lagi imbauan baliho atau seremonial penggerebekan yang ujung-ujungnya alat berat dilepaskan kembali. Rakyat menonton sandiwara ini. Jika PETI di wilayah lain bisa disapu bersih, mengapa di Panabari mafia ZNT seolah memiliki kekebalan hukum khusus? Kami menantang nyali dan integritas Kapolda Sumut untuk membersihkan oknum internalnya yang menjadi benteng pelindung tambang ini,” tegas Ringgo Siregar, Rabu, (15/07/2026)
Akibat Jurnalis terus memberitakan tambang ilegal itu muncul Intimidasi. Dikatakannya Intimidasi Jurnalis Adalah Sinyal Darurat Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Ringgo Siregar juga menyoroti arogansi dan ancaman psikologis yang dilayangkan oleh oknum ZNT kepada jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi. Modus premanisme berupa kalimat “hati-hati menulis berita” disertai upaya penyuapan terselubung di lapangan dinilai sebagai bentuk pelecehan nyata terhadap pilar keempat demokrasi.
“Ancaman terhadap jurnalis yang memberitakan Panabari adalah bukti bahwa mafia tersebut merasa posisinya sangat aman dan tidak tersentuh. Ketika pelaku kejahatan lingkungan berani mengintimidasi pers yang dilindungi undang-undang, itu adalah sinyal darurat bahwa hukum di wilayah tersebut sedang disandera. Kami tidak akan mundur satu langkah pun. Kasus intimidasi ini harus diusut tuntas bersamaan dengan penangkapan para aktor intelektual, penadah emas, serta pemutus pasokan logistik ekskavator mereka,” tambahnya dengan nada sengit.
Masyarakat bersama elemen pers kini mendesak adanya operasi skala besar yang transparan dari tingkat Mabes Polri atau Polda Sumut untuk meruntuhkan dinasti tambang ilegal di Panabari. Hukum harus dibuktikan tegak lurus tanpa memandang kekuatan finansial maupun lingkaran backing di belakang mafia tambang.





