Tribun Tipikor, Tanggamus – Di tengah gencarnya slogan pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat, kenyataan pahit justru dialami Hamidah (64), seorang lansia warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Hampir tiga tahun menderita stroke hingga mengalami kelumpuhan.
Hamidah mengaku belum pernah merasakan pelayanan kesehatan berupa kunjungan rumah (home visit), pemeriksaan rutin maupun pendampingan dari Puskesmas Kota Agung.
Tubuhnya kini hanya mampu terbaring di atas kasur usang di rumah sederhana di Jalan Srikandi RT 06 RW 02. Kondisi ekonomi yang serba kekurangan membuat harapan untuk sembuh perlahan memudar. Obat-obatan pun tak lagi mampu dijangkau.
Suaminya, Baihaki (73), yang bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu, mengaku tidak memiliki biaya untuk membawa istrinya menjalani pengobatan ke rumah sakit.
“Bukan saya tidak ingin membawa istri berobat, tetapi saya benar-benar tidak mampu. Semua membutuhkan biaya,
Selama hampir tiga tahun istri saya sakit, belum pernah ada petugas Puskesmas Kota Agung datang ke rumah kami, apalagi melakukan pemeriksaan atau pengobatan,” tutur Baihaki dengan suara lirih.
Dengan mata berkaca-kaca, Baihaki hanya bisa berharap keajaiban. “Kami hanya bisa pasrah. Semoga Allah memberikan mukjizat agar istri saya sembuh, meski tanpa obat dan pengobatan.”
Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, keluarga juga mengaku tidak pernah menerima Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) maupun bantuan sosial pemerintah, padahal kondisi ekonomi mereka dinilai sangat layak menjadi prioritas.
Temuan awak media pada Jumat (27/6/2026) tidak berhenti sampai di situ. Di lokasi yang sama juga ditemukan seorang balita berusia sembilan bulan yang sejak lahir menderita bronkitis disertai kelainan paru-paru dan jantung. Orang tua balita mengaku hingga kini belum pernah menerima kunjungan konseling, pemeriksaan kesehatan rutin maupun Program PMT dari Puskesmas Kota Agung.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pelayanan kesehatan terhadap kelompok rentan. Lansia penderita stroke dan balita dengan penyakit kronis merupakan sasaran prioritas yang semestinya memperoleh pelayanan aktif melalui sistem jemput bola, bukan justru menunggu datang ke fasilitas kesehatan.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media mendatangi Puskesmas Kota Agung. Namun Kepala UPT Puskesmas tidak berada di tempat sehingga konfirmasi dilakukan kepada bidan desa yang membidangi wilayah Kelurahan Baros.
Saat ditanya mengenai pelayanan terhadap Hamidah, bidan tersebut mengatakan bahwa lansia di Kelurahan Baros jumlahnya banyak dan meminta agar awak media tidak mencari-cari kesalahan. Ia juga menyatakan pemeriksaan pernah dilakukan.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan keluarga pasien yang secara tegas menyatakan tidak pernah menerima kunjungan rumah maupun pemeriksaan dari pihak puskesmas selama Hamidah mengalami kelumpuhan.
Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian serius dan patut diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.
Di sisi lain, respons oknum bidan yang terkesan defensif saat dikonfirmasi juga menuai sorotan. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang terbuka terhadap kritik maupun fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang menjadikan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas melalui visi “Sehatkan yang Sakit”. Masyarakat berharap program tersebut benar-benar dirasakan hingga ke rumah-rumah warga miskin, bukan sekadar menjadi slogan.
Apabila hasil verifikasi nantinya membenarkan keterangan keluarga pasien, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pelayanan lansia, pelayanan balita berisiko, pelaksanaan home visit, pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), hingga sistem pengawasan terhadap seluruh puskesmas.
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, yang mengatur pelayanan kesehatan masyarakat termasuk pelayanan luar gedung melalui kunjungan rumah bagi sasaran tertentu. Kini publik menanti langkah konkret Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
Sebab di balik angka-angka capaian program kesehatan, masih ada seorang ibu renta yang hanya mampu menunggu di atas kasur lusuh, berharap negara benar-benar hadir sebelum semuanya terlambat..*(Husni)





