Kantah Kabupaten Lampung Timur Gelar Sosialisasi Reforma Agraria dan HPL Badan Bank Tanah di Desa Sumber Jaya

Lampung Timur -tribuntipikor.com Percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Lampung Timur kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Hak Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Dalam sosialisasi dijelaskan Mekanisme pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan bagi calon subyek reforma agraria di Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya yang pada tahun sudah pernah dilaksanakan program Redistribusi Tanah. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 di Balai Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya yang diikuti sekitar 200an warga masyarakat yang hadir.
Acara tersebut menjadi forum strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai legalitas tanah yang selama ini dikuasai, sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan kondusif, aman, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur (BPN) Munawar, S.T.,MURP selaku penanggung jawab kegiatan, perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Ramli, S.H., M.H. dan Pejabat Fungsional Joni Imron, S.Si.,M.H.Perwakilan dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Indra Ramli dari PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Munawar, S.T., MURP, mejelaskan kepada masyarakat yang hadir agar jangan khawatir mengenai mekanisme baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat tentang Hak Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah yang dilaksanakan berbeda dari tahun 2024. Dijelaskan bahwa Hak Berjangka waktu 10 tahun dapat diwariskan dan dapat diagunkan untuk menambah modal usaha namun tidak dapat dilakukan jual beli ke pihak lain bertujuan agar tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan pemilik tanah. Sertipikat Hak Pakai setelah 10 tahun dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik oleh pemilik tanah.
”Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Badan Bank Tanah, serta Gugus Tugas Reforma Agraria, program ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam menghadirkan keadilan agraria, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang berkelanjutan.”ujar Munawar, Kamis (11/6/2026).
Kepala Desa Sumber Jaya, Chandra menyampaikan rasa syukur atas hadirnya program reforma agraria yang memberikan kejelasan status tanah yang ditunggu-tunggu oleh warganya. Menurutnya, keberadaan sertipikat tanah akan menjadi jaminan hukum sekaligus aset berharga yang dapat menambah sumber modal bagi warga yang membutuhkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendengarkan, menyimak dan mengikuti dengan seksama penjelasan oleh BPN dan Badan Bank Tanah sebelum memutuskan untuk mengikuti program Redistribusi Tanah tahun 2026.
Dalam kesempatan ini, Badan Bank tanah oleh Kombespol Novi Suryandaru, S.Ik memaparkan bahwa tugas utama Bank Tanah bukan memiliki tanah, melainkan mengelola ketersediaan tanah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan Bank Tanah sebagai instrumen untuk memastikan distribusi dan pemanfaatan lahan berlangsung adil, produktif, dan memiliki kepastian hukum. Melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) oleh Bank Tanah, masyarakat memperoleh hak atas tanah dengan jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pengambilalihan tanah oleh Badan Bank Tanah,” tungkasnya.
Melalui kolaborasi intensif antara Pemerintah Kabupaten, Kantor Pertanahan dan Badan Bank Tanah, program Reforma Agraria ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang nyata. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi subjek Reforma Agraria di Kabupaten Lampung Timur.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan Bank Tanah sebagai instrumen untuk memastikan distribusi dan pemanfaatan lahan berlangsung adil, produktif, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pengambilalihan tanah oleh negara.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Ramli, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan hukum atas tanah masyarakat melalui program reforma agraria. Ia menyebut terbitnya mekanisme baru pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan dijamin oleh Ketentuan perundang-undangan bukan oleh perorangan. Jadi warga tidak perlu takut dan khawatir dengan ketentuan baru. Dengan ketentuan baru justru jaminan kesejahteraan warga dengan memanfaatkan tanahnya akan terjamin dan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah sehingga masyarakat memperoleh akses yang lebih adil terhadap sumber daya agraria.
Sementara itu, Perwakilan dari Ketua Tim GTRA Kabupaten Lampung Timur Indra Ramli menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Timur siap bersinergi dan bekerjasama. “Dengan dukungan semua pihak, program ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.(AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *