BOGOR- TribunTipikor.com
Meski instruksi tegas mengenai penertiban tambang ilegal telah berulang kali disuarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini intruksi itu di dobrak oleh oknum Kades Tegallega
kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta sebaliknya. Kegiatan penambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin ilegal di Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa 09 Juni 2026
Terpantau masih beroperasi secara bebas.
Ketegasan Gubernur Jawa Barat seolah hanya dianggap sebagai “angin lewat” oleh para oknum pengusaha tambang.
Minimnya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu kekecewaan warga dan aktivis lingkungan yang menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusakan alam di wilayah tersebut.
Fakta di Lapangan Alat Berat, terus bekerja
berdasarkan pantauan awak media di lokasi,
Aktivitas pengerukan tanah dan batu di Jalan Tegallega, masih berlangsung intensif. Puluhan mobil Truk hilir mudik mengangkut material, yang tidak hanya merusak infrastruktur jalan Desa tetapi juga mengancam ekosistem lingkungan sekitar.
Aturan tinggal aturan.
Larangan dari tingkat Provinsi sepertinya tidak punya taring di sini.
Kami melihat alat berat masih bekerja setiap hari tanpa ada rasa takut akan sanksi hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sorotan Terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH)
Ketidakhadiran tindakan preventif maupun represif dari pihak kepolisian dan Satpol PP di titik koordinat tersebut menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
APH dinilai tutup mata dan terkesan membiarkan praktik eksploitasi sumber daya alam ini berjalan tanpa hambatan.
Dampak dari pembiaran ini sangat nyata
Kerusakan Lingkungan.
Potensi longsor dan hilangnya sumber air warga. Kerugian Negara, Hilangnya potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena tidak adanya pajak tambang, gangguan Sosial.
Polusi debu dan kebisingan yang mengganggu pemukiman warga Desa Tegallega
Tuntutan Masyarakat
mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, untuk segera turun tangan melakukan Penyegelan dan menutup permanen lokasi Galian C di Desa Tegallega dan.
Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke arah pengusaha tambang nakal.
Sangat mengecewakan Oknum Kades dan Oknum Pengusaha, malah kerja sama buka Galian C ilegal dengan mengatasnamakan rakyat.
( TIM )





