BANDUNG – Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah sejumlah wartawan dihalangi menjalankan tugas jurnalistik saat pelaksanaan Grand Opening Wisata Jiwanta di Desa Pategan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Senin (25/5/2026).
Tim media yang datang untuk melakukan peliputan justru dihentikan oleh petugas keamanan di pintu masuk area acara. Padahal, kegiatan grand opening tersebut merupakan agenda yang terbuka dan melibatkan banyak pihak serta tamu undangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, awak media tiba di lokasi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun sebelum memasuki area kegiatan, petugas keamanan bersama panitia menyatakan bahwa peliputan hanya diperbolehkan bagi media tertentu yang mendapat undangan khusus.
“Liputan hanya untuk media yang mendapat undangan khusus,” ujar salah seorang petugas keamanan di lokasi.
Ketika diminta menjelaskan dasar kebijakan tersebut, petugas maupun panitia tidak mampu menunjukkan aturan tertulis ataupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, sejumlah wartawan tidak dapat menjalankan tugas peliputan dan terpaksa meninggalkan lokasi.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penyelenggara terhadap keterbukaan informasi publik. Sebab, peliputan media merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat.
Sebelum kegiatan berlangsung, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Wisata Jiwanta sebenarnya telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, pengelola memilih bungkam. Telepon maupun pesan yang dikirim oleh tim redaksi tidak mendapatkan tanggapan.
Diduga Menghalangi Kerja Jurnalistik
Tindakan membatasi bahkan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi, terlebih terjadi dalam sebuah acara peluncuran destinasi wisata yang seharusnya ingin dikenal luas oleh masyarakat. Pembatasan terhadap media independen justru memunculkan kesan eksklusif dan menimbulkan spekulasi publik mengenai alasan di balik pelarangan tersebut.
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki hak untuk memperoleh akses informasi dan melakukan peliputan sepanjang tetap mematuhi ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik. Karena itu, segala bentuk pembatasan yang tidak memiliki dasar jelas patut menjadi perhatian bersama.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola Wisata Jiwanta untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.***(IC)





