Diduga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Penanganan Longsor Ruas Tanjung – Batas Kota Sanggau Jadi Sorotan Warga.

Sanggau, Kalbar – Tribuntipikor.com

Pelaksanaan proyek penanganan longsor ruas jalan Tanjung – Batas Kota Sanggau dengan Nomor Kontrak 09/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.1/2026 tertanggal 09 Maret 2026, menjadi sorotan masyarakat.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.489.359.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Maya Anggita dengan pengawasan konsultan PT Kurnia Citra Nusa KSO PT Arci Pratama Konsultan.

Di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, proyek tersebut diduga memperoleh pasokan solar dari penampung BBM subsidi yang dibeli dari para pengantri yang setiap hari mengantri di SPBU.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pengambilan BBM tersebut diduga berlangsung secara rutin untuk memenuhi kebutuhan operasional proyek.

“Informasinya minyak solar dibeli dari penampung yang mengumpulkan dari para pengantri di SPBU yang ada di Kota Sanggau. Hampir setiap hari ada aktivitas seperti itu,” ungkap seorang warga.

Namun hingga berita ini diturunkan, awak media Tribuntipikor telah turun langsung ke lokasi proyek,Rabu ,20 Mei 2026 dan sempat menemui sejumlah pekerja di lapangan. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui terkait dugaan tersebut dan meminta awak media menanyakan langsung kepada pengawas proyek.

“Kami tidak tahu pak, ada pengawas. Nanti bapak tanya saja dengan beliau, dia lagi ke warung,” ujar salah seorang pekerja di lokasi proyek.

Awak media kemudian menunggu sekitar 30 menit untuk memperoleh keterangan dari pengawas proyek. Namun hingga waktu tersebut berlalu, pengawas yang dimaksud belum juga datang ke lokasi, sehingga awak media meningkatkan lokasi tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait mengenai informasi dugaan tersebut.

Apabila dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut terbukti, maka hal itu dapat menjadi perhatian serius. Sebab, BBM bersubsidi pada dasarnya disalurkan pemerintah untuk masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum,Penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan ketentuan.
Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan distribusi BBM bersubsidi dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan, sehingga penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan sesuai aturan serta prinsip transparansi.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan warga dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang.
(Sgt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *