Lurah Padasuka menjalankan tata kelola pemerintahan desa/kelurahan sesuai arahan Bupati Bandung dan Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bandung dan RPJMD Provinsi Jawa Barat.

Kab bandung Tribun Tipikorcom Pelaksanaan tugas mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam bidang administrasi pemerintahan, Lurah Padasuka memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. Pengurusan surat keterangan, rekomendasi, dan administrasi kependudukan dilakukan tepat waktu, transparan, dan tanpa pungutan di luar ketentuan. Setiap proses didokumentasikan untuk akuntabilitas.

Tata kelola keuangan dilakukan melalui sistem Siskeudes. Lurah Padasuka bersama perangkat menyusun APBDes, mencatat penerimaan dan pengeluaran, serta melaporkan realisasi anggaran secara berkala. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung agar penggunaan dana sesuai peruntukan dan tidak menyimpang.

Pelaksanaan program Bupati Bandung di bidang pemberdayaan masyarakat diintegrasikan ke dalam musrenbang kelurahan. Lurah Padasuka memfasilitasi usulan warga melalui RW dan RT agar prioritas pembangunan jalan lingkungan, drainase, dan sarana umum selaras dengan kebutuhan lapangan.

Arahan Gubernur Jabar terkait percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem ditindaklanjuti melalui data by name by address. Lurah Padasuka berkoordinasi dengan kader Posyandu, TPK, dan Puskesmas untuk memastikan intervensi gizi, kesehatan, dan bantuan sosial tepat sasaran.

Dalam bidang ketertiban dan kebersihan lingkungan, Lurah Padasuka menggerakkan gotong royong rutin bersama warga. Kegiatan difokuskan pada pembersihan saluran air, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pemeliharaan fasilitas umum agar lingkungan tetap sehat dan aman.

Transparansi informasi publik dijalankan sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Lurah Padasuka menyediakan papan informasi desa, grup komunikasi resmi, dan laporan kegiatan yang dapat diakses warga. Aduan masyarakat direspons melalui kanal yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Penguatan kelembagaan masyarakat dilakukan melalui pembinaan LPM, PKK, Karang Taruna, dan kelompok tani. Lurah Padasuka memfasilitasi pelatihan, pendampingan, dan akses program dari OPD Kabupaten Bandung agar kelembagaan aktif dalam pembangunan wilayah.

Pengawasan internal dilakukan melalui apel perangkat, rapat evaluasi bulanan, dan pemantauan kinerja berbasis target. Lurah Padasuka memastikan setiap perangkat memahami tugas pokok dan fungsi, serta bekerja sesuai disiplin ASN dan kode etik pelayanan publik.

Dengan melaksanakan perintah Bupati Bandung dan Gubernur Jabar secara konsisten, Lurah Padasuka tahun 2026 berupaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Fokus pada tata kelola yang baik menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di wilayahnya.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *