Sejumlah petani penerima manfaat mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka garap masuk dalam objek bantuan, bahkan mereka mengeklaim tidak pernah menerima dana Hari Orang Kerja (HOK) yang menjadi hak mereka.
Salah satu dugaan maladministrasi ini menimpa Wiji (65), seorang petani asal Dukuh Geneng, Desa Jetakwanger, Kecamatan Ngawen. Lahan miliknya seluas satu hektar tercatat masuk dalam program nasional milik Kelompok Tani (Poktan) Hasta Karya 1 yang totalnya mencapai 5,09 hektare.
Namun, Wiji mengaku buta sama sekali mengenai status bantuan tersebut.
“Saya enggak paham, saya diminta menanam ya menanam. Awalnya pengurus kelompok tani hanya menawarkan budidaya tebu sebagai alternatif yang lebih untung dari jagung. Tidak ada penjelasan kalau ini program bantuan pemerintah,” ungkap Wiji saat ditemui di kediamannya, Minggu (7/6/2026) malam.
Wiji menceritakan, seluruh biaya pengolahan lahan, pembelian pupuk, hingga upah tenaga kerja kerja harian terpaksa ia tanggung menggunakan modal pribadi.
Ia bahkan sempat ditawari bibit tebu berlabel biru tersebut dengan harga Rp800 per kilogram oleh pengurus kelompok tani, walau hingga kini belum ada tagihan pembayaran yang masuk.
Wiji juga mengaku tidak pernah melihat atau menerima dana HOK sebesar Rp3,6 juta per hektar yang dialokasikan pemerintah untuk meringankan beban biaya tanam para petani tebu.
Di sisi lain, Perwakilan Poktan Hasta Karya 1, Widodo, membantah keras tudingan miring tersebut. Ia mengeklaim bahwa kewajiban penyaluran dana stimulan HOK sebesar Rp3,6 juta telah diserahkan langsung secara tunai kepada Wiji.
Meski demikian, saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026), Widodo enggan merinci secara pasti mengenai waktu dan berita acara penyerahan uang tersebut. Ia hanya membenarkan bahwa kelompoknya mengelola bantuan perluasan total seluas 5,09 hektar yang dibagi untuk empat orang petani anggota.
“Iya Pak Wiji ikut Hasta Karya, lahannya satu hektar itu. (Dana HOK) sudah saya berikan langsung. Kalau hitungannya Rp3,6 juta,” kilih Widodo singkat.
Mencuatnya kasus di tingkat tapak ini langsung memantik respons dari otoritas daerah. Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4 Blora), Ngaliman, menjelaskan bahwa Blora pada tahun lalu mendapatkan kuota bantuan perluasan tanaman tebu rakyat seluas 1.025 hektar yang didanai langsung oleh Kementerian Pertanian.
Ngaliman menegaskan, berdasarkan standar satuan biaya dinas di Jawa Tengah, setiap hektar lahan berhak mendapatkan dana pendamping HOK sebesar Rp3,6 juta.. ujarnya.. Tribuntipikor.com biro Blora (@_hiem)





