KOMISI III DPRD MAJALENGKA MENYOROTI GALIAN C ILEGAL, DI TENGAH DILEMA KERUSAKAN LINGKUNGAN, KEBUTUHAN PEMBANGUNAN DAN NASIB MASYARAKAT KECIL

Majalengka — Media Tribun Tipikor

Aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan pertambangan dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan di lapangan. Aktivitas pengerukan batuan dan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin resmi kini dipandang tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi isu strategis yang menyentuh aspek penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, keberlangsungan pembangunan daerah hingga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor tambang rakyat.

Di sejumlah lokasi, aktivitas pertambangan disebut berlangsung di kawasan aliran sungai, area terbuka hingga wilayah perbukitan yang memiliki tingkat kerentanan ekologis cukup tinggi. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan struktur tanah, abrasi di sekitar aliran sungai, ancaman longsor di kawasan perbukitan serta menurunnya kualitas lingkungan hidup apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Di sisi lain, lalu lintas kendaraan tambang bertonase besar juga mulai menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang selama ini digunakan sebagai akses utama warga. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan galian C di daerah tidak hanya berkaitan dengan titik tambang semata, tetapi turut berdampak terhadap ruang hidup masyarakat dan infrastruktur publik di sekitarnya.

Namun polemik pertambangan ilegal di Majalengka juga memperlihatkan realitas sosial yang lebih kompleks. Di balik sorotan terhadap dampak lingkungan, terdapat sebagian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tambang rakyat, mulai dari pekerja harian, sopir dump truk pengangkut material, pekerja bongkar muat hingga pelaku usaha kecil yang bergerak dalam rantai distribusi material konstruksi.

Tidak dapat dipungkiri, material hasil galian C seperti pasir dan batu juga menjadi komponen penting dalam pembangunan infrastruktur, pembangunan jalan, perumahan, fasilitas publik hingga berbagai proyek pembangunan lainnya. Tingginya kebutuhan material konstruksi dalam pembangunan daerah dinilai turut mendorong meningkatnya aktivitas penambangan di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Majalengka.

Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, S.M., pada Sabtu (9/5/2026), menyampaikan kepada awak media Tribun Tipikor bahwa penanganan aktivitas galian C ilegal perlu dilakukan secara objektif, proporsional dan berimbang agar tidak hanya menitikberatkan pada pendekatan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dimensi lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

“Dilema Galian C: antara perut rakyat dan kelestarian alam,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tambang ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan penutupan lokasi tambang semata. Penanganannya perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan ekologis dan kemanfaatan sosial sebagaimana teori filsafat hukum Gustav Radbruch.

“Menurut teori Gustav Radbruch, solusinya bukan cuma soal tutup atau tidak, tapi soal keseimbangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus menjadi landasan utama terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

“Kepastian hukum harus ditegakkan. Tambang liar ilegal tetap harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat juga harus menjadi perhatian utama, terutama dalam mencegah kerusakan ekosistem sungai dan kawasan lingkungan lainnya akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

“Hak masyarakat luas atas lingkungan sehat harus dilindungi dari kerusakan ekosistem sungai,” katanya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa terdapat masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tambang rakyat sehingga penanganannya perlu dibarengi solusi ekonomi yang jelas dan terukur.

“Penutupan tambang harus dibarengi solusi ekonomi agar rakyat tidak kehilangan mata pencaharian,” ungkapnya.

Ia menilai pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi perlu menghadirkan langkah pembinaan, edukasi dan peluang legalisasi terhadap tambang rakyat yang memenuhi standar lingkungan dan keselamatan kerja agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Keadilan ekologis harus menjadi prioritas, namun pemerintah juga wajib memberikan kemanfaatan berupa edukasi atau legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan,” paparnya.

Secara regulatif, kewenangan penerbitan izin galian C saat ini berada pada pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor : 96 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor : 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan regulasi tersebut, izin usaha pertambangan batuan atau galian C di wilayah Majalengka diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat atas delegasi kewenangan dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan galian C. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan wilayah, pengendalian tata ruang, pengawasan dampak lingkungan serta koordinasi penertiban bersama aparat penegak hukum.

Aktivitas pertambangan “tanpa” Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dokumen reklamasi maupun izin operasional lainnya dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.

Pernyataan yang disampaikan H. Iing Misbahuddin, S.M. memperlihatkan bahwa polemik galian C di Majalengka tidak dapat dipandang secara hitam putih. Di satu sisi terdapat tuntutan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sementara di sisi lain terdapat realitas sosial masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat dan kebutuhan pembangunan yang terus berjalan.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan ilegal, masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan aparat terkait dalam membangun sistem pengawasan pertambangan yang lebih transparan, tegas dan berkelanjutan tanpa mengabaikan dimensi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

(Ivan Afriandi)

Pos terkait