Tribun Tipikor.com Palembang — Penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan. Hingga kini, M. Pasaribu masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang dilayangkannya terhadap akun media sosial berinisial “R”.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Ali Ruben, SH., MH dari Bantuan Hukum Trisula Justisia (BHTJ) Kota Palembang, mendatangi Polrestabes Palembang guna mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak 17 Maret 2026.
Muhammad Ali Ruben menegaskan bahwa kedatangannya merupakan bentuk keseriusan pihak pelapor dalam mengawal proses hukum agar tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami datang untuk meminta kepastian sejauh mana progres laporan klien kami. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE, penyebaran hoaks, serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun TikTok dan Facebook berinisial ‘R’,” tegasnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan penyidik, proses penyelidikan masih berjalan dan pihak terlapor direncanakan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Penyidik menyampaikan mudah-mudahan dalam satu minggu ini pihak yang kami laporkan segera dipanggil. Kami berharap ini benar-benar direalisasikan, bukan sekadar penyampaian lisan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga adanya kepastian hukum yang jelas.
Kami akan mengawal proses ini sampai selesai. Klien kami berhak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial,” tambahnya.
Sebagai informasi, laporan M. Pasaribu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/407/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan dan saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya penggunaan media sosial yang kerap menimbulkan persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang diduga tidak benar dan merugikan pihak lain. Loobay





