Nah Lho.! Mobil Listrik Th2026 Mulai Kena Pajak, Berikut Poin-Poinnya

Akhir Insentif Rp 0 : Kebijakan pembebasan pajak (Rp 0) untuk mobil listrik berakhir per 1 April 2026.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Disampaikan bahwa mulai Per tanggal 01 April 2026, kendaraan roda empat mobil listrik di Indonesia kali ini tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB), sesuai Permendagri No. 11 Tahun 2026.

Meskipun insentif nol rupiah berakhir, pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk memberikan keringanan atau pengurangan pajak, menjadikan besaran PKB berpotensi berbeda antarwilayah.

Berikut adalah poin-poin penting PKB mobil listrik pada 2026:
Pajak Resmi Berlaku :
KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) kini menjadi objek pajak, tidak lagi dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Akhir Insentif Rp 0 :
Kebijakan pembebasan pajak (Rp 0) untuk mobil listrik berakhir per 1 April 2026.

Potensi Pajak Berbasis Daerah : Pengenaan PKB dan BBNKB kini didasarkan pada kebijakan daerah masing-masing, yang berpotensi berbeda antar wilayah, meskipun tetap ada ruang untuk insentif pengurangan.

Tahun Produksi :
Kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 mungkin masih mendapatkan insentif, namun aturannya disesuaikan.

Estimasi Pajak :
Berdasarkan kebijakan baru, besaran PKB tidak lagi otomatis nol, namun disesuaikan dengan aturan teknis daerah masing-masing.

Kebijakan ini bertujuan untuk menormalisasi pajak kendaraan listrik seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan, menurut analisis dari Pajak.io. (KingSoli)

Pos terkait