Masyarakat: Banyaknya jabatan yang diisi Plt dalam jangka waktu yang lama ini memicu kekhawatiran terkait efektivitas pengambilan keputusan.
BLORA Jateng, tribuntipikor.com //Berdasarkan data per 8 April 2026, ada sebanyak 102 jabatan strategis yang mengalami kekosongan di 39 instansi di Pemerintahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan tanpa diiringi adanya pejabat definitif. Kekosongan ini tersebar di berbagai sektor mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat daerah (Sekda), Sekretariat DPRD, Rumah Sakit, hingga tingkat kelurahan. Jum’at 17/04/2026.
Alih-alih, kebijakan penugasan pelaksana tugas (Plt) oleh Bupati guna mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Blora kini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 22 th. 2021,
Dalam pasal 59 Permenpan-RB no.22 th.2021 disebutkan bahwa masa penugasan Plt paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan, serta hanya dapat diperpanang 1 kali. Itu artinya adalah total masa jabatan Plt maksimal adalah 6 bulan pada posisi jabatan yang sama.
Sementara di Kabupaten Blora sendiri terdapat beberapa nama yang menduduki jabatan Plt secara terus menerus dan diduga telah melanggar batasan maksimal 6 bulan yang telah diatur dalam Permenpan-RB no.22 th.2021.
-Diantaranya adalah :
- Hananto Adhi Nugroho (BPKPSDM) 13 bulan sejak 1 Maret 2025
- Tulus Setyono (Kecamatan Jati) 13 bulan mulai 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2025
- Dwi Edy Setyawan (Inspektorat) 10 bulan
- Margo Yuwono (Dinas Perdagangan) 10 bulan
Disisi lain, dugaan pelanggaran batasan maksimal masa jabatan Plt juga terdapat di instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dimana pola pergantian berulang pada jabatan yang sama yaitu Nidzamudin Al Hudda menjabat sebagai Plt dengan akumulasi durasi sekitar 17 bulan meski sempat bergantian dengan Dasiran.
Sama halnya yang terjadi pada Heksa Wismaningsih di Kecamatan Banjarejo yang tercatat menjabat sebagai Plt dengan total durasi sekitar 16 bulan melalui penunjukan berulang.
Kondisi seperti ini memaksa pemkab blora terus melakukan bongkar pasang berulang-ulang pejabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut, karena ini memang adalah kewenangan pemerintah daerah.
Sesuai aturan, seorang Plt meimiliki keterbatasan kewenangan terutama dalam hal kebijakan strategis, pengelolaan anggaran dalam jumlah besar, hingga penataan personel.
Krisis pimpinan definitif ini juga dapat dilihat hingga pada instansi pelayanan langsung, seperti rumah sakit dan kelurahan.
Masyarakat khawatir jika permasalahan ini berlarut-larut akan menimbulkan perspektif negatif ke pemerintah daerah khusunya Pemkab Blora. (Yon/Ed)
Editorial: Solikin





