Belum Berizin PBG, Proyek Menara Telekomunikasi Di Desa Margajaya Disatroni Satpol PP

​KAB,TASIKMALAYA.JABAR – Pi news Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menyikapi laporan dan pemberitaan terkait proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Margajaya. Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi dokumen kelengkapan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Peninjauan langsung ke lokasi pembangunan ini dilakukan oleh jajaran Satpol PP yang bersinergi dengan unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), unsur Kecamatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUTRLH).Senin (15/06/2026).

Langkah lintas sektoral ini diambil guna memastikan jalannya penegakan peraturan daerah secara objektif dan terukur.
​Penindakan Sesuai SOP dan Regulasi Terbaru.

​Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran ini berjalan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

​Pihak Satpol PP telah menginstruksikan kepada pelaksana proyek atau pihak provider agar segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan secara mandiri.

Penghentian ini berlaku hingga seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh dinas terkait.

​Saat dikonfirmasi mengenai langkah yang akan diambil jika pihak pengembang mengabaikan imbauan tersebut dan tetap melanjutkan pembangunan, Kabid Gakda Dede Sobandi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas secara bertahap.

​”Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Sesuai dengan regulasi tersebut, apabila instruksi awal tidak diindahkan, kami akan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3,” Ungkapnya saat memberikan klarifikasi resmi.

Lanjut Dede,jika setelah Surat Peringatan ketiga diterbitkan pihak provider tetap membandel, Satpol PP melalui bidang Gakda memiliki wewenang untuk menaikkan status penindakan.

“Sanksi administratif yang lebih berat dapat berupa,penyegelan area proyek pembangunan,penghentian paksa kegiatan operasional di lapangan,dan dilakukan pembongkaran bangunan menara jika terbukti melanggar tata ruang atau sama sekali tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku,”Tegasnya

Pemerintah daerah berharap pihak investor dan pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dengan mematuhi aturan administrasi demi menjaga ketertiban, keamanan struktur bangunan, serta kenyamanan masyarakat sekitar.Dudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *