Majalengka, Media Tribun Tipikor
Dinamika penanganan perkara di lingkungan Polres Majalengka kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan perbedaan perlakuan dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang sama. Perkara dugaan poliandri yang dilaporkan sejak 2023 telah dihentikan pada tahap penyelidikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana, namun di sisi lain, jurnalis yang melakukan peliputan dan pemberitaan atas kasus tersebut justru dilaporkan dan masih menjalani proses hukum.
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menilai kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, konsistensi penanganan perkara, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.
Kasus ini berawal dari laporan Tata Wantara yang menyebut bahwa istrinya, Iyam Maryam, yang telah dinikahinya sejak tahun 1999, tidak pernah tercatat secara resmi sebagai pihak yang bercerai, namun diduga kembali melakukan pernikahan dengan pria lain bernama Abdul Aziz Zaidi. Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar laporan resmi dan berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pernikahan dalam kondisi status perkawinan yang masih sah.
Tata Wantara menegaskan dirinya masih berstatus suami istri sah secara hukum negara.
“Tidak pernah ada perceraian. Kami masih berstatus suami istri yang sah secara hukum negara,” tegasnya kepada awak media.
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor : STPL/05/III/2023/Polsek Maja tertanggal 20 Maret 2023, kemudian dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun melalui surat Nomor : B/46/II/RES.1.24/2025/SATRESKRIM tertanggal 10 Februari 2025, penyelidikan dinyatakan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana.
Tata menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
“Saya tidak terima dan merasa didzolimi oleh oknum yang melindungi pelanggar hukum. Bukti sudah ada, namun perkara justru dihentikan tanpa kejelasan yang memadai,” ujarnya.
Ia juga meminta keadilan hingga tingkat tertinggi, mulai dari Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia.
Di sisi lain, jurnalis Ato Hendrato yang pada saat ini merupakan Ketua DPC PPWI Majalengka di bawah kepemimpinan Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., sekaligus menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Radja Investigasi, dilaporkan terkait pemberitaan atas kasus yang sama. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses di Polres Majalengka.
Ato menjelaskan bahwa proses liputan dilakukan sejak awal 2023 melalui investigasi lapangan, pengumpulan data serta konfirmasi berbagai pihak terkait. Pada saat peristiwa tersebut terjadi dan pemberitaan awal mengenai dugaan poliandri ditayangkan, Ato Hendrato saat itu menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, di mana seluruh proses peliputan dan publikasi dilakukan melalui mekanisme kerja jurnalistik sesuai kaidah pemberitaan.
Ato menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan hasil kerja jurnalistik yang sah.
“Saya memberitakan berdasarkan fakta lapangan dan hasil konfirmasi kepada para pihak terkait, maka saya tegaskan!! Ini adalah salah satu contoh pembuktian saya sebagai jurnalis atau wartawan yang memegang teguh dan mempercayai kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, demi untuk menjaga marwah kaum jurnalis dan menegakkan keadilan hukum saya tidak akan mundur, walaupun jeruji besi bahkan nyawa sebagai taruhannya.” tegasnya.
Sejumlah organisasi pers di Majalengka seperti PPWI, GAWARIS, ASWIN, AWI, IWOI, FPII, hingga LP3 turut mengawal perkembangan perkara ini. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang komprehensif terkait perbedaan penanganan antara penghentian perkara utama dan proses hukum terhadap jurnalis.
Dalam surat lanjutan tertanggal 30 Maret 2026, PPWI DPC Majalengka kembali melayangkan permohonan klarifikasi serta penyerahan berkas perkara kepada Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Mabes Polri, hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya konsolidasi organisasi untuk mendorong kepastian hukum atas perkara yang dinilai belum tuntas secara substantif, terutama terkait dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
Dari aspek hukum pers, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak dikenakan sensor maupun pembredelan dalam bentuk apa pun, sementara Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
UU Pers juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau mediasi Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana apabila berkaitan dengan produk jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Majalengka terkait perbedaan penanganan dua proses hukum dalam satu rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan diskursus luas terkait konsistensi penegakan hukum, transparansi proses, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
(Wartawan: Ivan Afriandi)





