Maraknya Penjualan Obat Golongan G di Bantaran Kali Desa Pangulah Baru, kc Kotabaru KB Karawang, Terancam Sanksi Pidana Berat

Karawan –Tribuntipikor.com
Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti tramadol dan excimer dilaporkan semakin marak di wilayah bantaran kali Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Aktivitas ilegal tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena dilakukan secara terang-terangan tanpa pengawasan dan diduga menyasar kalangan remaja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan tersebut diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter,

bahkan dengan harga yang relatif murah sehingga mudah diakses oleh berbagai kalangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap kesehatan serta potensi meningkatnya penyalahgunaan obat di lingkungan masyarakat.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.
“Penjualan obat seperti tramadol dan excimer ini sudah lama terjadi, bahkan seperti tidak tersentuh hukum. Kami khawatir anak-anak muda jadi korban,” ujarnya.

Obat tramadol sendiri merupakan jenis obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter untuk meredakan nyeri. Sementara excimer kerap disalahgunakan karena efek sampingnya yang dapat menimbulkan halusinasi dan ketergantungan jika dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar.
Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar resmi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan karena termasuk dalam kategori peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
Masyarakat Desa Pangulah Baru berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan dinas terkait, segera turun tangan untuk menertibkan praktik ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah dampak yang lebih luas, terutama terhadap generasi muda.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak masa depan anak-anak di sini. Kami minta segera ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait langkah penanganan kasus tersebut. Namun, warga berharap adanya operasi penertiban dalam waktu dekat demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.
(Tim)

Pos terkait