Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp 55 Miliar dari Kasus Tambang Bauksit

Pontianak, Kalbar – Tribuntipikor.com

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korporasi terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

Penyelamatan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang mencakup periode tahun 2017 hingga 2023, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju,S.H,.M.H,. menyampaikan dalam konferensi pers di lantai empat Aula Kantor Kejati Kalbar pada Rabu (29/4/2026), bahwa nilai penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan pertambangan bauksit yang beroperasi di Kalimantan Barat.

“Dari sebelumnya sebesar Rp115 miliar yang telah disampaikan pada 16 April 2026, hari ini bertambah Rp 55 miliar sehingga totalnya menjadi Rp170 miliar,” jelasnya kepada awak media.

Siju menambahkan, seiring masih berlangsungnya proses penyidikan, pihaknya belum dapat mengungkap identitas perusahaan maupun lokasi operasional yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyelamatan keuangan negara ini bersumber dari perusahaan-perusahaan bauksit yang berada di wilayah Kalimantan Barat dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bidang Pidsus Kejati Kalbar,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi pelanggaran hukum lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kejati Kalbar berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kasus tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat menjadi perhatian publik, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang penting bagi perekonomian daerah, namun juga rawan terhadap praktik pelanggaran hukum apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditulis: Sungut.m / m.tt

Pos terkait