Sikap Tidak Kooperatif Oknum Pegawai Inspektorat Tasikmalaya Jadi Sorotan, Wartawan Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian

​KAB,TASIKMALAYA,JABAR– Pelayanan publik dan keterbukaan informasi di kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menuai kritik. Hal ini menyusul adanya sikap tidak kooperatif yang diperlihatkan oleh oknum pegawai saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait tugas jurnalistik, pada Jumat (10/04/2026).

​Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan mendatangi kantor Inspektorat untuk menemui Kasubag Umum guna menanyakan Mou kesepakatan. Namun, alih-alih mendapatkan sambutan atau jadwal yang jelas, awak media justru diminta menunggu di lobi tanpa adanya kepastian waktu maupun jawaban yang jelas dari pihak terkait.

​”Sangat miris, kami datang dengan niat baik untuk konfirmasi, namun oknum pegawai di sini seolah enggan melayani. Kami hanya diminta menunggu di lobi tanpa ada kejelasan apakah yang bersangkutan bersedia ditemui atau tidak,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

​Sikap tertutup ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai instansi yang berfungsi sebagai pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat seharusnya memberikan contoh teladan dalam hal transparansi dan komunikasi publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasubag Umum maupun pimpinan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penolakan atau hambatan dalam menemui awak media tersebut.
​Kejadian ini menambah daftar panjang keluhan mengenai sulitnya akses informasi di lingkup birokrasi, yang seharusnya lebih terbuka terhadap kontrol sosial dari masyarakat maupun media masa.

Pos terkait