Eksplisit or Conflict of interest, Terpilih menjadi Ketua LPTQ Kecamatan Binjai Timur Dipertanyakan, diduga tidak etika.

Binjai – tribuntipikor.com | LPTQ adalah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an yang secara resmi berdiri sejak tahun 1977 di Indonesia. Bertujuan untuk Mengembangkan seni tilawah, kaligrafi, dan fungsi pemahaman Al-Qur’an, serta memberantas buta aksara Al-Qur’an di masyarakat. Rabu (11/2).

Sebagai lembaga yang menaungi penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ( MTQ ) dan melalui Seleksi Tilawatil Qur’an ( STQ ) tingkat Nasional maupun Daerah. Sudah tersebar di segala penjuru hingga ke pelosok daerah untuk struktur lembaga ini.

Selain itu, untuk menjadi Qori danatau Qoriah mesti melalui jalur LPTQ untuk pembinaan. LPTQ memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat skala prioritas yang qurani seiring dengan pembangunan nasional.

Khususnya di Kota Binjai, penyeleng garaan MTQ Ke – 57 tahun dengan di bebankan anggaran tahun 2026 untuk tingkat 5 kecamatan. Saat ini sedang berlangsung seperti Kecamatan Binjai Timur, terpantau baru saja selesai melakukan kegiatan selama 2 Hari mulai dari tanggal 9 Feb 2026 – 10 Feb 2026.

Acara digelar saat itu, bertempat di Halaman Kantor Sekretariat Partai yang berlokasi acara di Jalan. Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Selasa ( 10/2), Menjadi perbincangan hangat bukan tentang penyelenggaraan acara bahkan tentang keabsahan pengurus lembaga yang menaungi bernama LPTQ.

Awak media online tribuntipikor.com saat sedang melakukan investigasi tunggal, melihat dan mencium aroma adanya kejanggalan saat berada di lokasi acara MTQ ke 57 tingkat kecamatan binjai timur, dini hari.

Kejanggalan tersebut berada di susunan kepengurusan sebagai Ketua LPTQ Kecamatan Binjai Timur di isi oleh sosok seorang Wakil Rakyat yang jabatan fungsional sebagai Wakil Ketua DPRD Binjai inisial JSa dari fraksi Partai D.

Sangat jelas, adanya dugaan rangkap jabatan fungsional yang sedang terjadi. Tidak hanya sampai disitu saja, penelusuran terus di lakukan oleh awak media ini, dengan mencari Ketua Panitia Acara MTQ Ke 57 tingkat kecamatan binjai timur guna mempertanyakan anggaran kegiatan dan sejak kapan Ketua LPTQ Kecamatan Binjai Timur di isi oleh sosok seorang Wakil Rakyat inisial JSa, namun sangat disayang kan ketua panitia acara menghindar saat ketemu dilokasi acara.

Secara hukum, tidak ada larangan spesifik dalam undang-undang yang melarang Wakil Ketua DPRD menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tingkat kecamatan. Disisi lain, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait etika dan aturan administratif, yaitu ;

  1. Aturan rangkap jabatan ; berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang pimpinan atau anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS/TNI/Polri, atau jabatan di BUMN/BUMD/badan lain yang bersumber dari APBN/APBD jika hal itu menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas kedewanan.
  2. Pada umumnya, sifat organisasi LPTQ adalah lembaga semi-pemerintah yang pembentukannya didasarkan pada SKB Dua Menteri (Agama dan Dalam Negeri). Secara struktur, Ketua LPTQ tingkat kecamatan biasanya dijabat oleh Camat (secara ex-officio) atau tokoh masyarakat/ulama yang ditunjuk melalui Keputusan Camat/Bupati, dan masih ada beberapa hal lainnya.

Selain ketua panitia acara, Camat Binjai Timur harus bisa memberikan tanggapan nya terkait terpilih nya Wakil Ketua DPRD yang menjadi Ketua LPTQ Kecamatan Binjai Timur, apakah sudah menjadi keputusan bersama sesuai dengan regulasi yang ada, danatau hal sebaliknya ?

Sudah sejauh ini, semua yang merasa bersangkutan baik Ketua LPTQ Kecamatan Binjai Timur, saat di konfirmasi belum ada komentar atau tanggapan sampai berita ini naik.

Walaupun,investigasi langsung tidak membuahkan hasil yang memuaskan, media online ini telah melakukan tugasnya sebagai insan pers sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ( Raka ).

Pos terkait