Landak, Kalbar – Tribuntipikor.com
Pasca perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dugaan penjualan beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara bebas di Pasar Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Beras program pemerintah tersebut diduga dijual di sejumlah toko dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Sesuai ketentuan, penyaluran beras SPHP hanya diperbolehkan melalui mitra resmi Perum Bulog, yakni Rumah Pangan Kita (RPK), serta melalui kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM). Di wilayah Kecamatan Ngabang, diketahui hanya terdapat dua mitra RPK resmi. Sementara itu, pelaksanaan GPM biasanya melibatkan Pemerintah Daerah, Polres Landak, dan Kodim 1210/Ngabang.
Namun, kondisi di lapangan memunculkan tanda tanya. Beras SPHP dilaporkan ditemukan dijual di sejumlah toko di Pasar Ngabang yang tidak tercatat sebagai mitra resmi penyalur. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait asal-usul beras tersebut serta efektivitas pengawasan distribusinya.
Seorang warga Ngabang yang enggan disebutkan namanya mengaku menemukan beras SPHP dijual bebas dengan harga di atas ketentuan HET.
“Saya melihat beras SPHP dijual di beberapa toko dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya. Padahal setahu saya, beras ini tidak boleh dijual sembarangan,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi Media Tribuntipikor.com melakukan penelusuran langsung ke Pasar Ngabang. Dari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan beberapa toko yang menjual beras SPHP/SPBP dengan harga bervariasi, mulai dari Rp70.000 hingga Rp72.000 per zak kemasan 5 kilogram. Bahkan, di wilayah Kecamatan Air Besar, harga dilaporkan mencapai Rp80.000 per zak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp65.500 per zak.
Salah seorang penjual yang dihubungi Tim Media Tribuntipikor.com melalui pesan messenger karena melihat ada postingan di FB jual beras SPBP dengan harga 80.000/zak mengaku memperoleh beras tersebut dari Pasar Ngabang. Namun, yang bersangkutan tidak menyebutkan secara rinci nama toko maupun pihak tempat pembelian.
“Saya beli di Pasar Ngabang, Bang. Ambil ongkos saja. Di Pasar Ngabang banyak yang jual beras itu,” tulisnya melalui pesan messenger.
Temuan ini memperkuat laporan warga bahwa beras program pemerintah tersebut diduga telah beredar di luar jalur resmi dan diperjualbelikan layaknya beras komersial. Padahal, beras SPHP merupakan beras bersubsidi negara yang penyalurannya diatur secara ketat guna menjaga stabilitas harga pangan dan membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Penjualan beras SPHP yang tidak sesuai peruntukan dan melebihi HET berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan distribusi bantuan negara, praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara regulasi, distribusi dan pengawasan beras SPHP berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA), Perum Bulog, serta pemerintah daerah melalui Dinas Pangan. Munculnya dugaan penjualan bebas beras SPHP di Pasar Ngabang mengindikasikan adanya potensi celah dalam sistem pengawasan, baik pada tahap distribusi maupun pengawasan di lapangan.
Publik kini menantikan langkah dari Dinas Pangan Kabupaten Landak, Perum Bulog, serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri asal-usul beras tersebut dan memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli beras SPHP atau bantuan pangan yang dijual bebas di pasar, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang. Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar program ketahanan pangan nasional benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribuntipikor.com masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pangan Kabupaten Landak dan pihak Perum Bulog terkait temuan di lapangan.
Landak, 8 Januari 2026
Ditulis: Sungut





