Ketua LSM TRINUSA DPD Jabar Kritik DPR RI dan Pemerintah: UU Perampasan Aset Mandek, Demokrasi Lokal Dipertaruhkan

Bandung Tribun Tipikorcom Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M. Sumarna, melontarkan kritik tegas kepada Pemerintah dan DPR RI terkait belum disahkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang hingga kini masih tertahan di meja legislasi. Padahal, regulasi tersebut dinilai sangat krusial dan telah lama dinantikan masyarakat sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.

Menurut Ait, publik mempertanyakan prioritas pembuat kebijakan yang dinilai lebih sibuk membahas wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)—dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD—dengan alasan efisiensi anggaran. Ia menilai, alasan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan urgensi kebutuhan hukum yang saat ini dihadapi bangsa.

“UU Perampasan Aset ini bukan isu baru. Sudah lama dibahas, sudah lama dinantikan rakyat. Namun hingga hari ini belum juga disahkan. Sementara, wacana Pilkada oleh DPRD justru kembali dimunculkan, padahal pemilu masih lama,” ujar Ait dalam keterangannya kepada media Tribun Tipikor dan PI News, Jumat (9/1/2026).

Ait menegaskan bahwa UU Perampasan Aset merupakan fondasi penting dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tanpa payung hukum yang kuat, negara dinilai kesulitan merampas aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan atau dialihkan atas nama pihak lain.

“Rakyat ingin melihat ketegasan negara terhadap koruptor, bukan sekadar penindakan pidana badan, tetapi juga pengembalian aset negara. Di sinilah urgensi UU Perampasan Aset,” tegasnya.

Di sisi lain, Ait juga mengingatkan bahwa perubahan mekanisme Pilkada menyentuh substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ia menilai, wacana pengalihan pemilihan kepala daerah ke DPRD perlu dikaji secara mendalam dan transparan, serta melibatkan partisipasi publik secara luas, bukan semata-mata didorong oleh narasi efisiensi anggaran.

“Efisiensi anggaran penting, tetapi jangan sampai mengorbankan hak politik rakyat. Demokrasi bukan hanya soal murah atau mahal, tetapi soal legitimasi dan kepercayaan publik,” katanya.

LSM TRINUSA DPD Jabar, lanjut Ait, mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk kembali menempatkan kepentingan hukum dan keadilan sebagai prioritas utama. Ia meminta agar pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset segera dituntaskan sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam memberantas korupsi dan menjawab harapan masyarakat.

“Rakyat menunggu bukti, bukan wacana. UU Perampasan Aset adalah ujian keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Berita ini mencerminkan aspirasi masyarakat sipil yang menginginkan arah kebijakan nasional lebih berpihak pada penguatan hukum, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait