Historis Sejarah
Bekasi, Tribuntipikor Online _
Sejarah Kejaksaan di Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan (19 Agustus 1945) dalam lingkungan Departemen Kehakiman, menjadi lembaga mandiri pada 1960/1961, dan berkembang melalui berbagai undang-undang (UU No. 15/1961, UU No. 5/1991, UU No. 16/2004, hingga UU No. 11/2021) yang memperkuat posisinya sebagai lembaga penuntut tunggal (Dominus Litis) dan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, bertugas menegakkan hukum, melindungi kepentingan umum, dan memberantas KKN.
Masa Awal Kemerdekaan (1945-1960)
Pembentukan: Secara yuridis formal, Kejaksaan RI ada sejak 17 Agustus 1945, dengan penetapan Kejaksaan di bawah Departemen Kehakiman pada 19 Agustus 1945.
Jaksa Agung Pertama: Gatot Taroenamihardja dilantik sebagai Jaksa Agung pertama pada 2 September 1945, yang diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan.
Status Mandiri: Kejaksaan menjadi lembaga mandiri pada 22 Juli 1960 (diperkuat KEPPRES No. 204/1960).
Era Orde Lama & Baru (1961-1990an)
UU No. 15/1961: Mengukuhkan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum, diperkuat dengan pembentukan Kejaksaan Tinggi (UU No. 16/1961).
UU No. 5/1991: Menggantikan UU 1961, menyesuaikan struktur dan tata kerja Kejaksaan di era Orde Baru.
Era Reformasi (2000-an)
UU No. 16/2004: Menegaskan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain, termasuk penyidikan tindak pidana tertentu (korupsi, HAM).
Peran sentral: Menguatkan fungsi Dominus Litis (pengendali perkara) dan pelaksana putusan pengadilan.
Perkembangan Terkini
UU No. 11/2021: Perubahan terbaru yang semakin menguatkan Kejaksaan menuju Single Prosecution System, memperjelas fungsi di bidang perdata dan TUN (Jaksa Pengacara Negara), serta intelijen, pidana umum, pidana khusus, dan militer. (Redaksi)





