Sejarah Kejaksaan di Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan (19 Agustus 1945)

Historis Sejarah
Bekasi, Tribuntipikor Online _

Sejarah Kejaksaan di Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan (19 Agustus 1945) dalam lingkungan Departemen Kehakiman, menjadi lembaga mandiri pada 1960/1961, dan berkembang melalui berbagai undang-undang (UU No. 15/1961, UU No. 5/1991, UU No. 16/2004, hingga UU No. 11/2021) yang memperkuat posisinya sebagai lembaga penuntut tunggal (Dominus Litis) dan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, bertugas menegakkan hukum, melindungi kepentingan umum, dan memberantas KKN.
Masa Awal Kemerdekaan (1945-1960)
Pembentukan: Secara yuridis formal, Kejaksaan RI ada sejak 17 Agustus 1945, dengan penetapan Kejaksaan di bawah Departemen Kehakiman pada 19 Agustus 1945.
Jaksa Agung Pertama: Gatot Taroenamihardja dilantik sebagai Jaksa Agung pertama pada 2 September 1945, yang diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan.
Status Mandiri: Kejaksaan menjadi lembaga mandiri pada 22 Juli 1960 (diperkuat KEPPRES No. 204/1960).
Era Orde Lama & Baru (1961-1990an)
UU No. 15/1961: Mengukuhkan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum, diperkuat dengan pembentukan Kejaksaan Tinggi (UU No. 16/1961).
UU No. 5/1991: Menggantikan UU 1961, menyesuaikan struktur dan tata kerja Kejaksaan di era Orde Baru.
Era Reformasi (2000-an)
UU No. 16/2004: Menegaskan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain, termasuk penyidikan tindak pidana tertentu (korupsi, HAM).
Peran sentral: Menguatkan fungsi Dominus Litis (pengendali perkara) dan pelaksana putusan pengadilan.
Perkembangan Terkini
UU No. 11/2021: Perubahan terbaru yang semakin menguatkan Kejaksaan menuju Single Prosecution System, memperjelas fungsi di bidang perdata dan TUN (Jaksa Pengacara Negara), serta intelijen, pidana umum, pidana khusus, dan militer. (Redaksi)

Pos terkait