Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan penyerahan dokumen pertanahan secara simbolis yang berlangsung di Desa Cimulya, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah pedesaan.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 95 tamu undangan yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, antara lain Kepala ATR/BPN, Camat, Danramil, Kapolsek, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala UPTD dan Kasubag dari 11 kecamatan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kepala desa dari sembilan desa, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari 10 desa.
Rangkaian acara dimulai dengan proses registrasi peserta sejak pukul 10.00 WIB, dilanjutkan pembukaan dan sambutan-sambutan dari para pejabat terkait. Kepala Desa Cimulya Gilar Gantina, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat desa, khususnya dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sementara itu, Kepala Dinas terkait menyampaikan laporan pelaksanaan program serta menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel. Sambutan juga disampaikan oleh Kepala ATR/BPN yang menekankan komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan dokumen pertanahan secara simbolis oleh Bupati Kuningan. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mendukung sektor pertanian dan pembangunan desa.
“Kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat dan peningkatan nilai ekonomi lahan,” ujar Bupati.
Kegiatan ini ditutup pada pukul 11.30 WIB dan diharapkan dapat menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, serta pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan.
| andri hdw |





