SLAWI, Tegal – Tribun Tipikor
Sebuah gudang mencurigakan di Jalan Raya Banjaran-Balamoa, Ambo, Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, disinyalir menjadi lokasi penimbunan dan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Temuan ini terkuak setelah tim media memergoki aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Kamis (24/7/2025).
Awalnya, awak media yang melintas melihat dua unit mobil tangki berwarna biru putih memasuki gudang yang tertutup rapat itu.
Curiga dengan pemandangan tersebut, tim kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Hasilnya, kuat dugaan gudang tersebut memang sengaja digunakan untuk menimbun dan melakukan transaksi jual beli BBM subsidi di luar ketentuan hukum.
Modus operandi yang disinyalir digunakan pelaku cukup rapi. Mereka diduga melakukan pembelian solar subsidi secara berulang-ulang dari sejumlah SPBU dengan teknik “ngangsu” (mengambil sedikit demi sedikit) menggunakan mobil truk tronton. Untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap mengganti nomor polisi (nopol) dan barcode kendaraan demi menghindari kecurigaan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut. “Gudang itu memang untuk usaha menimbun dan transaksi BBM solar. Informasi yang saya dengar, bosnya seseorang yang mengaku bernama ARI asal Tangerang,” ujar warga tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pekerja di gudang itu kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). “Setiap hari saya sering melihat aktivitas keluar masuk mobil tronton dan mobil tangki warna biru putih di gudang tersebut.
Tempatnya sangat rapat dan selalu ada yang jaga,” imbuhnya, menunjukkan betapa tertutupnya operasi ini.
Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha solar di gudang tersebut menemui jalan buntu.
Gudang itu selalu tertutup rapat, hampir tidak ada celah untuk masuk, sehingga menyulitkan upaya investigasi lebih lanjut.
Masyarakat dan rekan-rekan media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Kabupaten Tegal, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini ditangkap dan dipenjarakan, mengingat praktik ini sangat merugikan negara.
Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.