Audiensi FMPK Desak Penindakan Tegas Dugaan Pelanggaran Moral Kader Elit Partai: PKS Kuningan Diuji Komitmen Etik

Kuningan| Tribun TIPIKOR.com

Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Keadaban (FMPK) dan jajaran struktural Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan pada Jumat,25 Juli 2025, menjadi panggung ujian bagi partai dakwah itu dalam mempertanggungjawabkan prinsip etika yang selama ini digaungkan. Meski audiensi berlangsung terbuka dan penuh apresiasi, tidak sedikit kritik tajam dan kekecewaan yang dilontarkan, terutama terkait lambannya penanganan dugaan pelanggaran etika salah satu elit partai yang juga menduduki posisi strategis di DPRD.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sabilulungan, DPD PKS Kuningan, FMPK mengapresiasi kesediaan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kuningan Ustadz Ahmad Taufik, Lc., memfasilitasi audiensi, setelah sebelumnya audiensi serupa yang diajukan ke Fraksi Gerindra belum mendapatkan tanggapan. Ketidakhadiran Ketua DPD PKS dengan alasan kegiatan di Bandung tidak mengurangi komunikasi kritis yang dibangun dalam audiensi tersebut.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Dewan Etik Daerah (DED) PKS, Ustadz Toto Winarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran etika dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan merekomendasikan agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya sebagai Sekretaris Umum DPD. Namun hingga hari ini, kader tersebut masih aktif menjabat, dan bahkan tetap terlibat dalam berbagai aktivitas kelembagaan.

“Rekomendasi itu bersifat internal dan berlaku enam bulan,” ujar Toto. Namun, pernyataan ini justru menuai kritik dari FMPK. Luqman Maulana, Sekretaris FMPK, seusai audiensi kepada media mempertanyakan relevansi sanksi enam bulan karena masa jabatan pengurus DPD akan segera berakhir dua bulan lagi. “Apakah ini bentuk penyelamatan simbolik belaka? Atau memang sengaja menunda hingga struktur selesai?” ujarnya.

Dalam pernyataannya, FMPK menyayangkan sikap struktural DPD PKS yang kurang responsif dan tidak proaktif dalam menyikapi laporan masyarakat. Padahal, sebagai partai yang mengusung semangat jihad konstitusi dengan tujuan Iqomatuddin (penegakan nilai-nilai agama) dan Ri’ayatul Ummah (pelayanan umat), PKS diharapkan menjadi teladan etika dan kepemimpinan publik.

“Kami kecewa dengan pola komunikasi yang dibangun jajaran DPD PKS. PKS tidak boleh hanya bereaksi saat ditekan publik. Sebagai partai dakwah, mestinya mereka yang pertama menyambut kritik dan meluruskannya dengan akhlak,” tegas Luqman.

Isu lain yang tak kalah krusial adalah sikap DED yang tidak membuka diri terhadap informasi dari luar struktur partai. FMPK menilai ini sebagai bentuk resistensi terhadap prinsip partisipasi publik. “Padahal dalam prinsip hisbah, pengawasan moral tidak mengenal batas struktur. Informasi valid bisa datang dari siapa pun,” ujar Luqman.

Menanggapi hal ini, Ustadz Toto menyatakan kesiapan DED untuk menindaklanjuti temuan baru, selama dilengkapi dengan laporan resmi. FMPK pun berkomitmen segera menyerahkan laporan investigatif dan dokumen bukti tambahan, baik kepada DED, MPD, maupun Badan Kehormatan DPRD.

Dalam sesi penutup audiensi, FMPK menyampaikan kekecewaan terhadap salah satu pimpinan partai yang juga anggota BK DPRD, karena terkesan melindungi terlapor. Diketahui, saat sidang BK berlangsung, yang bersangkutan tidak mengajukan satu pun pertanyaan kepada pelapor, namun di audiensi ini dengan sigap memotong pembicaraan dan menanyakan bukti— sebuah sikap yang dinilai menyalahi semangat keterbukaan dan pemeriksaan objektif.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran etika individu, tapi juga integritas lembaga. Jika pelanggar justru dilindungi, bagaimana umat bisa mempercayai lembaga ini sebagai representasi kebaikan politik?” kritik Luqman.

Kasus ini menjadi cermin ujian serius bagi PKS Kuningan: Apakah jargon ‘Melayani Rakyat, Bersih, Peduli, Profesional’ hanya retorika? Atau benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu? Jika pelanggaran etika publik — seperti mencampakkan begitu saja istri siri dengan menceraikan langsung talak 3 tanpa alasan yang syar’i hanya karena diketahui publik, serta adanya dugaan upaya membungkam media — hanya dibalas dengan SP1 tanpa implementasi yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan kemurnian niat islah (perbaikan) dalam tubuh partai.

FMPK menegaskan bahwa perjuangan ini belum usai. “Audiensi ini adalah awal, bukan akhir. Kami akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kecintaan terhadap kebaikan publik dan akhlak politik,Kami do’akan semoga PKS dapat berlaku Adil walaupun ke Tubuhnya Sendiri & dapat Mensejahterakan Rakyat Seusai namanya” pungkas Luqman.

( Red )

Pos terkait