Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com
AN (41), seorang wartawan dari media Cakrawala Nusantara, melaporkan oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kertapati Palembang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan atas dugaan intimidasi dan tuduhan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di depan Pos Polisi Simpang Sungki.
Kepada wartawan, AN mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya melintas dari rumah orang tuanya. “Tiba-tiba saya dicegat saat melintas di depan pospol, kemudian diperiksa dan dituduh membawa sabu-sabu. Padahal, saya sama sekali tidak memiliki barang tersebut. Saya sangat heran atas perlakuan itu,” ujarnya.
AN mengaku memang saat itu ia berboncengan tiga, namun ia menilai pemeriksaan yang berujung intimidasi dan tuduhan narkoba oleh oknum polisi tersebut sangat tidak beralasan. “Kami memang berboncengan tiga, tapi bukan itu masalahnya. Kami justru diintimidasi dan dituduh membawa narkoba. Setelah tidak ditemukan barang bukti apa pun, kami dilepaskan begitu saja,” jelasnya.
Merasa haknya sebagai warga negara dan jurnalis dilanggar, AN yang juga merupakan anggota Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (Baranusa) Sumsel resmi melaporkan oknum anggota Polsek Kertapati tersebut ke Bidpropam Polda Sumsel. Laporan tercatat dengan nomor STTP/134-DL/VII/2025/YANDUAN.
“Saya ingin agar oknum-oknum tersebut dipanggil dan diperiksa. Jika terbukti bersalah dan melanggar SOP, saya minta agar diberikan sanksi tegas. Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga meresahkan masyarakat,” tegas AN.
Menanggapi kejadian tersebut, Panglima Baranusa saat ditemui di sekretariat organisasi pada Sabtu, 26 Juli 2025, menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat tidak berkenan terhadap tindakan sewenang-wenang yang dialami anggota kami. AN dituduh membawa sabu-sabu tanpa bukti yang jelas. Itu mencemarkan nama baik,” katanya.
Panglima Baranusa meminta Bidpropam Polda Sumsel agar memproses laporan AN secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami ingin laporan ini ditindaklanjuti dengan tegas dan tidak setengah-setengah. Proses hukum harus berjalan lurus,” ucapnya.
Ia juga berharap ke depannya terjalin koordinasi yang baik antara kepolisian dan para jurnalis, apalagi mengingat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Selain itu, ia meminta kepada Ketua Divisi Hukum Baranusa untuk ikut mengawal jalannya proses hukum laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum Baranusa, Yeperson, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyatakan bahwa laporan tersebut harus menjadi perhatian serius Bidpropam dan Paminal Polda Sumsel.
“Ini bukan hanya soal anggota Baranusa, tapi juga seorang jurnalis. Saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti. Jika tidak ada progres, kami siap membawa perkara ini ke Mabes Polri. Saya harap ke depan tidak ada lagi oknum yang merusak citra kepolisian,” tutupnya. (Mei Sandra & Tim)