Garut, tribun tipikor.com–
Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini jadi sorotan publik. Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa makin menyengat setelah warga geruduk kantor desa dan laporan resmi dilayangkan ke Inspektorat Garut.
Diketahui, DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat telah resmi melaporkan Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah,
dengan nomor Laporan 010/Lap-AKPERSI/VI/2025 itu disertai sejumlah bukti
terkait dugaan penggunaan dana BUMDes tanpa prosedur yang sah. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp100 juta!
“Dana BUMDes sebesar Rp100 juta saya gunakan untuk menutupi kekurangan proyek hotmix. Penggunaan ini tidak melalui musyawarah dan belum saya kembalikan,” ujar Iwan dalam surat pernyataan resmi yang kini viral.
Tak hanya itu, proyek pipanisasi Talpar tahun 2023 yang dibiayai penuh, juga disorot. Meski fisik pipa terlihat terpasang, warga menyebut proyek mangkrak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam pernyataan tertulis kedua, Kades Iwan sendiri mengakui kegagalan tersebut—dan surat itu sudah diketahui oleh Camat Malangbong, Undang Saripudin, dan Koordinator TPP Kecamatan, Apip Hoer Apandi.
Situasi makin panas saat pada 19 Juni 2025, puluhan warga mendatangi kantor desa menuntut transparansi anggaran tahun 2021–2025. Di depan warga, Kades Iwan sempat membantah “menggondol dana”, namun tak bisa mengelak dari dua surat pernyataan yang sudah ditandatangani sendiri.
“Kami diawasi oleh Inspektorat dan aparat hukum. Mari kita ikuti prosesnya,” ujar Iwan dengan wajah tegang di hadapan warga yang mulai geram.
Tak tinggal diam, Inspektorat Kabupaten Garut pun akhirnya turun tangan. Tim khusus diturunkan ke Desa Cihaurkuning pada Rabu (25/6/2025) untuk melakukan pemeriksaan awal di lapangan. Namun, Ketua Tim Pemeriksa menyebutkan bahwa pemeriksaan hanya bersifat terbatas.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor Inspektorat. Pemerintah desa akan kami panggil secara resmi,” ungkap auditor melalui pesan WhatsApp.
Ketua DPD AKPERSI Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengingatkan bahwa kasus ini tak boleh berhenti di meja klarifikasi.
“BUMDes bukan dompet pribadi. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan dorong aparat untuk menindak tegas!” tegas Ahmad.
Dugaan praktik nepotisme juga menyeruak. Struktur pengurus BUMDes “Amanah” disebut-sebut dipenuhi oleh kerabat dekat kepala desa, dengan pengelolaan yang tertutup dan minim transparansi.
Kini semua mata tertuju ke Cihaurkuning. Warga menanti tindakan nyata—bukan sekadar janji. Mampukah penegak hukum dan Inspektorat mengurai benang kusut dugaan korupsi dana desa ini?
( Red )