Unit III Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Jabar Perkuat Pengawasan Legalitas TKA.

Bandung, Tribun Tipikor Online


Seiring meningkatnya aktivitas perusahaan modal asing (PMA) di wilayah Bandung dan sekitarnya, perhatian terhadap keberadaan dan legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) pun terus menjadi fokus berbagai pihak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran administratif maupun sosial yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.
Berbagai pihak kini mulai menggandeng agen penyedia jasa pengurusan dokumen TKA untuk memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi pemerintah. Agen jasa dianggap memiliki peran strategis karena menjadi pintu awal administrasi tenaga kerja asing yang akan bekerja di perusahaan-perusahaan nasional dan multinasional.
“Setiap proses penggunaan TKA harus mengedepankan aturan, mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), IMTA, hingga pendampingan oleh tenaga kerja lokal,” ujar Kanit Poa Dit Intelkam Polda Jabar AKP Subandio, S.Sos.
Pelanggaran umum yang kerap terjadi antara lain penggunaan TKA tanpa izin resmi, rangkap jabatan, lokasi kerja yang menyimpang dari izin, serta visa yang tidak sesuai fungsi. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan proses legalisasi yang tidak melalui jalur resmi alias “asal tembak” oleh sponsor atau agen.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk mendukung proses transfer knowledge dari TKA kepada tenaga kerja lokal, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Pengawasan melekat penting untuk memastikan keberadaan TKA tidak menimbulkan keresahan sosial, serta tidak mengganggu iklim ketenagakerjaan lokal,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan penyedia jasa legalitas TKA sebagai elemen penting dalam menjaga kondusifitas di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat pada umumnya. Langkah preventif berbasis pemantauan administratif ini dinilai mampu mencegah munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan seluruh aktivitas ketenagakerjaan yang melibatkan tenaga asing dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. >>Dadi

Pos terkait