“Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penangkapan”

Garut : tribuntipikor.com

“Seorang guru mengaji berinisial G di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi menyebut pelaku memiliki kelainan perilaku saat melihat anak kecil lawan jenis.
“Modusnya mengajar ngaji di Mesjid,” ujar Kasat Reskim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada tribuntipikor, Selasa (20/5/2025).

Penahanan terhadap pelaku G dilakukan pada Selasa 10 Juni 2025 setelah memeriksa tiga orang saksi dan jumlah korban 13 orang, termasuk korban. Kasus ini pun kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.”

“Per hari ini bersangkutan jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.

Pelaku G dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kadek turut mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkan ke Polresta Garut.

“Ia saat ini masih satu laporan. Kami membuka untuk masyarakat yang ingin melapor,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru mengaji berinisial G di Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut diduga mencabuli anak di bawah umur. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melabrak G di rumahnya hingga videonya viral di media sosial (medsos).

“Benar (dugaan guru ngaji cabuli anak di bawah umur), saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPA Polresta Garut,” ujar Kapolresta Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam keterangannya.

Kejadian ini mengguncang masyarakat Garut dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.”

(Dikdik Sodikin).

Pos terkait