Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara Tindak Pidana Penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik

Bengkayang,TribunTipikor.com

-,Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Rabu, 11 Juni 2025, telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dan Barang Bukti terkait perkara tipikor penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka Kepala Desa Gersik yang bernama Lijuanda Anak Bokok (Alm).

Kasus tersebut bermula pada tahun 2021 terdapat pembayaran atas pengelolaan kegiatan pada Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan namun nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK yang digunakan untuk membuat pembelajaran fiktif dan markup harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 470.857.863,00 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka pada Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses pelimpahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Pewarta : Rinto Andreas

Pos terkait