ANIMO MASYARAKAT TERHADAP KEBENCANAAN UNTUK DESA, APAKAH ADA ANGGARAN KEBENCANAAN DI DESA??

BEKASI, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _

Anggaran kebencanaan untuk desa dapat bersumber dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana, baik dalam tahap pra-bencana, tanggap darurat, maupun pasca-bencana. DD dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti mitigasi, persiapan, penanganan darurat, dan pemulihan pasca-bencana. Selain DD, anggaran kebencanaan juga dapat berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) yang tersedia untuk keadaan darurat bencana.
Elaborasi:
Dana Desa (DD) untuk Kebencanaan:
Dana Desa, yang besarnya bervariasi setiap desa, dapat dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebencanaan. Penggunaan DD untuk kebencanaan mencakup:
Pra-bencana: Mitigasi risiko bencana, pembuatan peta risiko, sosialisasi bahaya bencana, dan pelatihan masyarakat.
Tanggap Darurat: Penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan logistik, serta bantuan medis.
Pasca-bencana: Pemulihan infrastruktur yang rusak, bantuan ekonomi bagi korban, dan pemulihan psikososial.
Dana Siap Pakai (DSP):
DSP adalah dana cadangan yang selalu tersedia untuk keadaan darurat bencana. Dana ini dapat digunakan untuk penanganan bencana yang mendadak dan memerlukan penanganan cepat.
Anggaran Lainnya:
Selain DD dan DSP, anggaran kebencanaan desa juga dapat berasal dari APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang dialokasikan khusus untuk kebencanaan.
Contoh Penggunaan Dana Desa untuk Kebencanaan:
Pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana, seperti jalan evakuasi, tempat penampungan sementara, dan tempat penampungan evakuasi.
Penyediaan alat-alat penanggulangan bencana, seperti peralatan evakuasi, alat komunikasi, dan alat pertolongan pertama.
Pelatihan masyarakat tentang penanggulangan bencana, termasuk pelatihan pertolongan pertama, evakuasi, dan penggunaan alat-alat penanggulangan bencana.
Penyaluran bantuan logistik kepada korban bencana, seperti makanan, air bersih, pakaian, dan perlengkapan lainnya.
Penting untuk diingat: Penggunaan Dana Desa untuk kebencanaan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Selain itu, desa juga perlu memiliki rencana mitigasi dan penanggulangan bencana yang jelas untuk memastikan penggunaan DD yang efektif dan efisien. (Red)

Pos terkait