WIFI DI DESA????

Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _

Anggaran untuk WiFi di desa dapat bersumber dari Dana Desa, DBHP (Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana Desa telah dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk menyediakan akses internet di desa-desa.
Elaborasi:
Dana Desa:
Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 1 triliun untuk menyediakan akses internet di desa-desa pada tahun 2023, yang bisa digunakan untuk infrastruktur jaringan internet dan perangkat akses.
DBHP:
DBHP juga dapat digunakan untuk mendukung pengadaan internet di desa.
APBDes:
Surat petunjuk penyusunan APBDes juga mewajibkan penganggaran internet di desa, termasuk untuk biaya bulanan.
Contoh:
Dalam sebuah contoh, anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan jaringan internet desa bisa mencapai Rp 100 juta, yang mencakup pembelian perangkat, biaya pemasangan, dan biaya langganan internet.
Manfaat:
Akses internet di desa sangat bermanfaat untuk pembelajaran jarak jauh, pengembangan BUMDes, dan peningkatan akses informasi bagi masyarakat.
Penting: Pemanfaatan Dana Desa untuk internet harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Red)

Pos terkait