Animo Masyarakat Terkait Kasus Korupsi Dana BUMDes di Indonesia

Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _

Kasus korupsi Dana BUMDes menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk pengembangan usaha di desa disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu menghambat kemajuan desa dan merugikan masyarakat.
Lemahnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BUMDes membuka celah bagi oknum-oknum untuk melakukan korupsi. Kurangnya transparansi: Pengelolaan Dana BUMDes yang tidak transparan memicu kecurigaan masyarakat dan membuka peluang korupsi. Kurangnya kapasitas pengurus BUMDes: Kurangnya pengetahuan dan kemampuan pengurus BUMDes dalam mengelola keuangan dan menjalankan usaha menjadi celah terjadinya korupsi.
Memperkuat pengawasan: Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana BUMDes, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Meningkatkan transparansi: Pengelolaan Dana BUMDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Membangun kapasitas pengurus BUMDes: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus BUMDes untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan dan menjalankan usaha.
Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDes, orang perseorangan yang dinyatakan bersalah dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berikut beberapa kasus korupsi Dana BUMDes yang terjadi di Indonesia:

Kasus Korupsi Dana BUMDes di Sumbawa: Bendahara BUMDes di Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 3,3 miliar. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat kredit fiktif dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. (https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/100548878/jaksa-tetapkan-bendahara-bumdes-di-sumbawa-jadi-tersangka-diduga-korupsi-rp)
Kasus Korupsi Dana BUMDes di Kuansing: Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai di Kuansing Riau ditahan atas dugaan korupsi uang hasil penjualan kelapa sawit senilai Rp 1,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli mobil dan keperluan pribadi lainnya. (https://kejati-riau.kejaksaan.go.id/news/detail/2024/506/diduga-korupsi-uang-bumdes-di-kuansing–tersangka-j-ditahan-tim-jaksa-penyidik)
Kasus Korupsi Dana BUMDes di Bali: Mantan Bendahara BUMDes di Bali terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan korupsi senilai Rp 274 juta. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas BUMDes. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230216131846-12-913891/diduga-korupsi-bendahara-bumdes-di-bali-terancam-20-tahun-penjara)
Kasus-kasus ini hanyalah contoh kecil dari banyaknya kasus korupsi Dana BUMDes yang terjadi di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencegah dan memberantas korupsi agar Dana BUMDes dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, saat ini ada 30 kasus yang dilaporkan ke LKpIndonesia. (Red)

Pos terkait