LSM Gempar Akan Gelar Aksi Menutup Akses PT. SJR serta Minta Sikap Tegas Pemda Sumbawa

Sumbawa Besar NTB,
tribun Tipikor.com —

Sumbawa memiliki beberapa tambang emas yang aktif, termasuk tambang yang dikelola oleh PT Sumbawa Jutaraya (SJR). Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 8.697 hektar di Kabupaten Sumbawa dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlaku hingga 2035.

Pertambangan emas memiliki berbagai manfaat baik bagi perekonomian, masyarakat sekitar, maupun negara. Pertambangan emas dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan mendorong pembangunan infrastruktur. Selain itu, emas juga memiliki nilai investasi yang tinggi, digunakan dalam perhiasan dan industri elektronik, serta menjadi sumber pendapatan devisa negara.
Selain bisa melancarkan transportasi, aktivitas pertambangan atau industri pertambangan ini juga mampu untuk membuka akses komunikasi, dan juga bisa meningkatkan komunikasi di wilayah terpencil tersebut.

Dampak negatif yang dirasakan masyarakat adalah kerusakan lahan, pencemaran merkuri, meningkatnya penyakit infeksi dan keracunan merkuri dan timbulnya konflik lingkungan hidup akibat ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan.

Namun, dengan keberadaan Tambang emas dan mineral lainnya diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa

Ketua Gerakan Moral Penyambung Aspirasi Rakyat (Gempar), Saprianto Tonil saat ditemui wartawan tribuntipikor.com belum lama ini, mengaku jika pihaknya akan melakukan aksi moral menutup akses transportasi terhadap operasional PT. SJR di labangka.

LSM Gempar mengajak warga Kecamatan Lantung dan Ropang, Kecamatan Lape dan Lopok, serta Kecamatan Moyo Hulu untuk bangkit bersama karena tidak bisa masuk dalam lingkar tambang padahal tidak ada istilah lingkar tambang di dalam undang-undang.

Ditegaskan Tonil, salah satu tuntutan utama aksinya nanti yakni Akses jalan atau transportasi darat harus tetap melalui Lopok-Lantung-Ropang.

“PT. SJR jangan membangun akses transportasi terputus melalui laut Labangka yang tidak memiliki dermaga”, ungkapnya.

Mengenai CSR, keberadaan PT. SJR selama ini sangat minim menyentuh warga kecamatan terdekat.
“SJR kan sudah mengantongi ijin produksi, bukan lagi ijin explorasi. karena itu sesuai UU Minerba terbaru, menyatakan bahwa perusahaan tambang yang sudah mengantongi ijin produksi wajib mengutamakan semua kebutuhannya diambil di lokal dulu khususnya di lingkar tambang serta wajib merealisasikan dana CSR-nya dari sekarang, tidak ada tawar menawar lagi, tegasnya.

Untuk tenaga kerja diutamakan tenaga kerja lokal, demikian juga barang barang kebutuhannya, termasuk bahan pokok dan bahan bangunan serta kebutuhan lainnnya, juga harus dan wajib di cari/diambil dari lokal dulu. jika tidak ada di lokal, maka barulah mereka bisa ambil dari luar lingkar tambang, begitu aturannya, bebernya.

Selain itu, sambung Tonil, pihaknya meminta sikap tegas pemerintah daerah untuk segera membangun akses transportasi darat sesuai rekomendasi hasil hearing di DPRD Sumbawa yang digelar sebelum bulan ramadhan yang lalu.

“Jika akses transportasi darat sudah terbangun maka akan banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat sehingga tumbuh dan berkembang pusat – pusat ekonomi baru,” ujarnya.

Sesuai rencana, dalam waktu dekat LSM Gempar akan menggelar aksi moral menutup akses di labangka dan akan naik ke lokasi PT. SJR. (J/ Irwanto )

Pos terkait