Kab.Bekasi – tribuntipikor.com
Proyek pemasangan pipa bawah tanah milik PAMJAYA di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, terpaksa dihentikan sementara.
Hal itu dilakukan menyusul dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas lahan yang digunakan dititik lokasi pemasangan pipa tersebut.
Irod Ismet, seorang yang mengklaim pemilik sah lahan tersebut mengaku dirugikan akibat penggunaan SHM atas namanya yang diduga dipalsukan.
Ia menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun pemberitahuan terkait penggunaan lahannya untuk proyek tersebut.
“Saya tidak pernah diberi tahu, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa lahan saya akan digunakan untuk proyek PAMJAYA,” ujar Irod, Selasa (9/7/2025).
Berdasarkan akta jual beli No. 1679/87.BKS/1985 yang dibuat oleh Notaris Soedirja, S.H., Irod diketahui membeli lahan tersebut pada tahun 1985 dari Djanih bin Kaman.
Tanah tersebut tercatat sebagai tanah adat dengan dasar girik Letter C No. 311/Psl.9a/S.I.
Namun, ketika kuasa hukum Irod melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, SHM atas nama Irod yang digunakan pihak lain untuk mengklaim lahan tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi.
Proyek pipanisasi PAMJAYA di lokasi tersebut telah dimulai sejak Desember 2024. Namun, setelah muncul indikasi pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan, Irod menghentikan proyek secara sepihak demi melindungi hak kepemilikannya.
Lebih ironisnya, Irod mengaku pernah menjual tanah tersebut dalam transaksi sah di hadapan notaris. Namun, enam bulan kemudian pembeli membatalkan sepihak dengan dalih bahwa tanah bukan milik Irod.
Uang diminta kembali, dan karena merasa tertekan, Irod mengembalikan dana tersebut dengan menjual rumahnya. Kini ia tinggal di rumah kontrakan bersama keluarga.
“Meski uang sudah saya kembalikan dan transaksi dibatalkan, mereka masih menguasai fisik lahan saya. Ini sangat tidak adil,” kata Irod.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait praktik mafia tanah yang diduga menyalahgunakan dokumen legalitas palsu untuk menguasai aset warga.
Kuasa hukum Irod memastikan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PAMJAYA dan BPN Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas polemik ini.
(Suryo/Rahmat Tr)